28.2.08

PSN ke DEPKUMHAM







Setelah melakukan persiapan yang cermat, didukung dengan kerja keras berbagai ornamen dan komponen partai dari segenap peloksok tanah air, maka pada Rabu, 27 Pebruari 2008, pukul 21.00, Partai Solidaritas Nasional resmi menyerahkan segala berkas yang diperlukan berkait verifikasi partai politik. Tercatat hinggal pukul 24.00, terdapat 47 partai yang telah menyerahkan dokumen dan PSN masuk diurutan ke-30. Sisanya 68 partai dinyatakan layu sebelum berkembang. 280208 ANDRE/OKK

22.2.08

Anggaran Dasar

PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL


MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa dan kemerdekaan itu sendiri dicapai melalui perjuangan, pengabdian dan pengorbanan yang tidak terhingga dari para rakyat, pemimpin dan para pejuang.

Mengingat kemerdekaan tersebut didapat dengan penuh pengorbanan, maka kemerdekaan tersebut harus dipertahankan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, agar cita-cita masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera lahir batin dapat tercapai, selain itu persatuan dan kesatuan bangsa perlu dipertahankan dengan penuh komitmen dari seluruh masyarakat Indonesia.

Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat dalam rangka upaya untuk mewujudkan kehidupan berbangsa yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai warga Negara Republik Indonesia yang menjunjung solidaritas, cinta damai dan cinta kemerdekaan wajib melaksanakan amanah penderitaan rakyat (AMPERA), yaitu menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera lahir batin yang aman damai sentosa, oleh karena itu pada hari Selasa, tanggal 17 Agustus 2004, kami masyarakat yang solidaritas, cinta demokrasi Pancasila menyatakan bersatu dan mendirikan partai politik yang diberi nama Partai Solidaritas Nasional dan disingkat PSN.

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU


Pasal 1
Partai politik ini bernama Partai Solidaritas Nasional dan disingkat PSN.

Pasal 2
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Solidaritas Nasional berkedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia.

Pasal 3
Partai Solidaritas Nasional didirikan pada hari selasa, tanggal 17 Agustus 2004 dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.


BAB II
DASAR DAN SIFAT


Pasal 4

4.1 Partai Solidaritas Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
4.2 Partai Solidaritas Nasional berjuang berdasarkan persatuan dan kesatuan dengan semangat solidaritas (gotong royong) dan amanat perjuangan rakyat.
4.3 Partai Solidaritas Nasional bersifat nasionalis dan beragama.


BAB III
LAMBANG


Pasal 5




Lambang Partai Solidaritas Nasional adalah bendera dengan dasar warna putih dengan gambar bintang segi delapan warna merah putih mengarah ke delapan penjuru mata angin yang melambangkan, bahwa Partai Solidaritas Nasional siap mengemban amanat rakyat, mempertahankan dan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia, menegakkan demokrasi Pancasila ke delapan penjuru mata angin dengan segala konsekuensi. Tulisan Partai Solidaritas Nasional berwarna hitam terletak melingkari bintang segi delapan dan singkatan PSN di bawah bintang segi delapan.

BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN


Pasal 6

Maksud didirikannya Partai Solidaritas Nasional adalah sebagai sarana untuk membentuk dan membangun karakter bangsa, membudayakan solidaritas Nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, menghimpun dan memperjuangkan amanat rakyat serta melaksanakan komunikasi politik demi membangun kekuatan rakyat dalam kerangka kehidupan masyarakat Pancasila.

Pasal 7

Tujuan didirikannya Partai Solidaritas Nasional adalah :
7.1 Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.2 Mempertahankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
7.3 Mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan pembangunan disegala bidang.
7.4 Memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, tanpa pandang bulu sampai ke akar-akarnya.
7.5 Menciptakan Negara hukum yang tegas dan adil.
7.6 Menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


BAB V
KEANGGOTAAN, TUGAS, ORGANISASI DAN PENGURUS


Pasal 8

Anggota Partai Solidaritas Nasional, terdiri dari :
8.1 Anggota biasa.
8.2 Anggota luar biasa.
8.3 Anggota kehormatan.

Pasal 9

Anggota Partai Solidaritas Nasional memiliki tugas sebagai berikut :
9.1 Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta memaknai dan mengisi Kemerdekaan Republik Indonesia, sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
9.2 Mengabadikan, mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
9.3 Melaksanakan dan membudayakan Gerakan Solidaritas Nasional dalam wujud kesetiakawanan dalam mengemban amanat penderitaan rakyat serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
9.4 Mempersiapkan kader partai secara berkala dan berkesinambungan untuk melaksanakan kebijakan partai dalam mengemban tugas menjalankan pemerintahan, jabatan politis serta jabatan publik lainnya, melalui jalur demokrasi dan konstitusional.
9.5 Mengawasi dan mengambil peran aktif dalam penyelenggaraan pemerintaha, baik pusat maupun di segala tingkatan administrasi negara, agar terwujud pemerintahan yang bersih, solider, adil dan berwibawa.
9.6 Membangun dan menjaga citra partai, serta memperkokoh organisasi di segala strata partai.

Pasal 10

Organisasi Partai Solidaritas Nasional, terdiri dari :
10.1 Dewan Pengarah dan Pertimbangan Nasional (DPPN).
10.2 Dewan Pimpinan Nasional (DPN).
10.3 Dewan Pimpinan Provinsi (DP-Prov).
10.4 Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten (DP-Kot/DP-Kab).
10.5 Pengurus Kecamatan (PK).
10.6 Pengurus Kelurahan / Desa (PEKEL/PEDES).
10.7 Pengurus Rukun Warga (PERW).

Pasal 11

Pimpinan Partai Solidaritas Nasional, terdiri dari :
11.1 Pimpinan Tingkat Nasional, disebut Dewan Pengurus Nasional.
11.2 Pimpinan Tingkat Provinsi, disebut Dewan Pimpinan Provinsi.
11.3 Pimpinan Tingkat Kota / Kabupaten, disebut Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten.
11.4 Pimpinan Tingkat Kecamatan, disebut Pengurus Kecamatan.
11.5 Pimpinan Tingkat Kelurahan / Desa, disebut Pengurus Kelurahan / Desa.
11.6 Pimpinan Tingkat Rukun Warga, disebut Pengurus Rukun Warga


BAB VI
KEWAJIBAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS


Pasal 12

Kewajiban Pengurus adalah :
12.1 Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
12.2 Melaksanakan hasil-hasil Kongres, Rakernas, Musprov, Rakerprov, Muskot / Kab, Rakerkot / Kab.
12.3 Mempersiapkan kader partai secara berkala dan berkesinambungan untuk melaksanakan kebijakan partai dalam mengemban tugas menjalankan pemerintahan, jabatan politis serta jabatan publik lainnya, melalui jalur demokrasi dan konstitusional.
12.4 Mengawasi dan mengambil peran aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik pusat maupun di segala tingkatan administrasi negara agar terwujud pemerintahan yang bersih, solider, adil dan berwibawa.
12.5 Membangun dan menjaga citra partai serta memperkokoh organisasi di segala strata partai.
12.6 Memimpin dan menentukan kebijakan partai.

Pasal 13

Pertanggung jawaban pengurus adalah :
13.1 Pengurus Dewan Pimpinan Nasional, bertanggung jawab pada Kongres Nasional.
13.2 Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi, bertanggung jawab pada Musyawarah Provinsi.
13.3 Pengurus Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten, bertanggung jawab pada Musyawarah Kota / Kabupaten.
13.4 Pengurus Kecamatan, bertanggung jawab pada Musyawarah Kecamatan.
13.5 Pengurus Kelurahan / Desa, bertanggung jawab pada Musyawarah Kelurahan / Desa.
13.6 Pengurus Rukun Warga, bertanggung jawab pada Musyawarah Rukun Warga.


BAB VII
LEMBAGA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT


Pasal 14

Lembaga Musyawarah Partai Solidaritas Nasional tingkat Nasional, terdiri dari:
14.1 Musyawarah tingkat Nasional, disebut Kongres Nasional (Kongnas).
14.1.1 Kongres Nasional dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
14.1.2 Kongres Nasional diikuti oleh Dewan Pimpinan Provinsi se-Indonesia.
14.1.3 Kongres Nasional dilaksanakan untuk memilih Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional, beserta dengan kelengkapannya.
14.1.4 Kongres Nasional dilaksanakan untuk merubah atau menyempurnakan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga, termasuk mengesahkannya.
14.1.5 Kongres Nasional dilaksanakan untuk membuat dan mengesahkan garis besar program kerja dan membahas masalah-masalah yang dianggap penting untuk kemajuan partai.
14.1.6 Kongres Nasional dilaksanakan untuk menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Dewan Pimpinan Nasional.

14.2 Kongres Nasional Luar Biasa dilakukan apabila :
14.2.1 Dalam keadaan mendesak atas permintaan 2/3 dari Dewan Pimpinan Provinsi.
14.2.2 Ketua Umum mengundurkan diri, karena alasan tertentu.
14.2.3 Kongres Nasional Luar Biasa diikuti oleh Dewan Pimpinan Propinsi se-Indonesia.
14.2.4 Kongres Nasional Luar Biasa hanya untuk memilih Ketua Umum dan sekaligus memperbaiki komposisi pengurus Dewan Pimpinan Nasional.

Pasal 15

Lembaga Musyawarah Partai Solidaritas Nasional tingkat Propinsi, terdiri dari:
15.1 Musyawarah tingkat Provinsi disebut Musyawarah Provinsi (Musprov).
15.1.1 Musyawarah Provinsi dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
15.1.2 Musyawarah Provinsi diikuti oleh Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten
15.1.3 Musyawarah Propinsi dilaksanakan untuk memilih Ketua Umum Dewan Pimpinan Provinsi, beserta dengan kelengkapannya.
15.1.4 Musyawarah Provinsi dilaksanakan untuk menentukan program kerja dan membahas masalah-masalah yang dianggap penting untuk kemajuan partai di Provinsi.

15.2 Musyawarah Provinsi Luar Biasa dilakukan apabila :
15.2.1 Dalam keadaan mendesak atas permintaan 2/3 dari Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten.
15.2.2 Ketua Umum mengundurkan diri, karena alasan tertentu.
15.2.3 Musyawarah Propinsi Luar Biasa diikuti oleh Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten.
15.2.4 Musyawarah Provinsi Luar Biasa hanya untuk memilih Ketua Umum dan sekaligus memperbaiki komposisi Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi.



Pasal 16

Lembaga Musyawarah Partai Solidaritas Nasional tingkat Kota / Kabupaten, terdiri dari :
16.1 Musyawarah tingkat Kota / Kabupaten disebut Musyawarah Kota / Kabupaten (Muskot / Muskab).
16.1.1 Musyawarah Kota / Kabupaten dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
16.1.2 Musyawarah Kota / Kabupaten diikuti oleh Pengurus Kecamatan.
16.1.3 Musyawarah Kota / Kabupaten dilaksanakan untuk memilih Ketua Umum Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten, beserta dengan kelengkapannya.
16.1.4 Musyawarah Kota / Kabupaten dilaksanakan untuk menentukan program kerja dan membahas masalah-masalah yang dianggap penting untuk kemajuan partai di Kota / Kabupaten.

16.2 Musyawarah Kota / Kabupaten Luar Biasa dilakukan apabila :
16.2.1 Dalam keadaan mendesak atas permintaan 2/3 dari Pengurus Kecamatan.
16.2.2 Ketua Umum mengundurkan diri, karena alasan tertentu.
16.2.3 Musyawarah Kota / Kabupaten Luar Biasa diikuti oleh Pengurus Kecamatan.
16.2.4 Musyawarah Kota / Kabupaten Luar Biasa hanya untuk memilih Ketua umum dan sekaligus memperbaiki komposisi pengurus Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten.

Pasal 17

Lembaga Musyawarah Partai Solidaritas Nasional Tingkat Kecamatan, terdiri dari :
17.1 Musyawarah tingkat Kecamatan disebut Musyawarah Kecamatan (Muskec).
17.1.1 Musyawarah Kecamatan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
17.1.2 Musyawarah Kecamatan diikuti oleh Pengurus Kelurahan / Desa.
17.1.3 Musyawarah Kecamatan dilaksanakan untuk memilih Ketua Pengurus Kecamatan, beserta dengan kelengkapannya.
17.1.4 Musyawarah Kecamatan dilaksanakan untuk menentukan program kerja dan membahas masalah-masalah yang dianggap penting untuk kemajuan partai di Kecamatan.

Pasal 18

Lembaga Musyawarah Partai Solidaritas Nasional tingkat Kelurahan / Desa, terdiri dari :
18.1 Musyawarah tingkat Kelurahan disebut Musyawarah Kelurahan / Desa (Muskel / Musdes).
18.1.1 Musyawarah Kelurahan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
18.1.2 Musyawarah Kelurahan diikuti oleh Pengurus Rukun Warga.
18.1.3 Musyawarah Kelurahan dilaksanakan untuk memilih Ketua Pengurus, Kelurahan beserta dengan kelengkapannya.
18.1.4 Musyawarah Kelurahan dilaksanakan untuk menentukan program kerja dan membahas masalah-masalah yang dianggap penting untuk kemajuan partai di Kelurahan.

Pasal 19

Lembaga Musyawarah Partai Solidaritas Nasional tingkat Rukun Warga, terdiri dari :
19.1 Musyawarah tingkat Rukun Warga disebut Musyawarah Rukun Warga (Musrw).
19.1.1 Musyawarah Rukun Warga dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
19.1.2 Musyawarah Rukun Warga diikuti oleh seluruh anggota di Rukun Warga tersebut.
19.1.3 Musyawarah Rukun Warga dilaksanakan untuk memilih Ketua Pengurus Rukun warga, beserta dengan kelengkapannya.
19.1.4 Musyawarah Rukun Warga dilaksanakan untuk menentukan program kerja dan membahas masalah-masalah yang dianggap penting untuk kemajuan partai di Rukun Warga.

Pasal 20

Rapat-rapat dalam Partai Solidaritas Nasional, terdiri dari :
20.1 Rapat kerja tingkat Nasional disebut Rakernas.
20.2 Rapat kerja tingkat Propinsi disebut Rakerprop.
20.3 Rapat kerja tingkat Kota / Kabupaten disebut Rakerkot / Rakerkab.
20.4 Rapat kerja tingkat Kecamatan disebut Rakerkec.
20.5 Rapat kerja tingkat Kelurahan / Desa disebut Rakerkel / Rakerdes.
20.6 Rapat kerja tingkat Rukun Warga disebut Rakerrw


BAB VIII
KEUANGAN


Pasal 21

Keuangan Partai Solidaritas Nasional didapat dari :
21.1 Iuran wajib dari anggota yang duduk di legislatif, yaitu :
21.1.1 Anggota di DPR-RI.
21.1.2 Anggota di DPRD-Provinsi.
21.1.3 Anggota di DPRD-Kota / Kabupaten.

21.2 Uang iuran bulanan dari anggota secara sukarela.
21.3 Sumbangan dari anggota atau simpatisan yang tidak mengikat.
21.4 Dari usaha-usaha yang sah dan halal.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 22

Anggaran Dasar Partai Solidaritas Nasional hanya dapat dirubah dalam Kongres Nasional.


BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 23

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga serta peraturan pelaksanaannya yang dikeluarkan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Nasional, yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.


BAB XI
PEMBUBARAN


Pasal 24

Partai Solidaritas Nasional dapat dibubarkan oleh Kongres Nasional yang khusus diadakan untuk maksud itu. Keputusan sah bila dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) peserta dan disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh peserta Kongres Nasional yang memiliki hak suara.


BAB XII
PENUTUP


Pasal 25

25.1 Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka Kongres Nasional yang akan memutuskan.

25.2 Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Partai, guna untuk :
25.2.1 Mengubah Anggaran Dasar Partai sebagaimana tersebut dalam Akta pendirian tertanggal dua belas juli dua ribu lima ( 12-07-2005 ) Nomor 7, dibuat dihadapan Haji YUNARDI, Sarjana Hukum, Notaris di jakarta, sesuai dengan Anggaran Dasar ini dihadapan Notaris.
25.2.2 Memohon pengesahan Badan Hukum atas Anggaran Dasar Partai sebagaimana tersebut dalam Akta pendirian tertanggal dua belas juli dua ribu lima ( 12-07-2005 ) Nomor 7, dibuat dihadapan Haji YUNARDI, Sarjana Hukum, Notaris di jakarta, berikut perubahan Akta Pendirian sesuai dengan Anggaran Dasar ini dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan membuat pengubahan dan / atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan Badan Hukum tersebut, untuk keperluan tersebut menghadap dihadapan Pejabat/Instansi yang berwenang dimana saja diperlukan, memilih tempat kedudukan hukum, mengajukan dan menandatangani semua surat/akta, permohonan dan dokumen lain yang diperlukan, tidak ada tindakan yang dikecualikan :


Semarang, 26 Agustus 2007

KONGRES NASIONAL I ~ TAHUN 2007

PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL

PIMPINAN SIDANG PLENO :

ketua,

AMAS YAMIN.MS

sekretaris,

JOHANNES JHON DOGOPIA

anggota:
MAS’UD WIBISONO
FRANKY HT MARAMIS
MANGAPUL HUTAJULU

andre'batman'theriqa/okk/banten 220208

21.2.08

Anggaran Rumah Tangga


PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL


BAB I
LAMBANG, WARNA, BENTUK DAN UKURAN


Pasal 1


1.1 Lambang Partai Solidaritas Nasional adalah bintang segi delapan warna merah putih mengarah ke delapan penjuru angin yang melambangkan, bahwa Partai Solidaritas Nasional siap mengemban amanat rakyat, mempertahankan dan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia, menegakkan demokrasi Pancasila ke delapan penjuru angin dengan segala konsekuensinya. Tulisan Partai Solidaritas Nasional dengan huruf cetak dan berwarna hitam melingkari bintang segi delapan dan singkatan PSN dibawah bintang segi delapan.

1.2 Warna lambang :
1.2.1 Merah : melambangkan keberanian
1.2.2 Putih : melambangkan kesucian
1.2.3 Hitam : melambangkan keteguhan tekad dan percaya diri.

1.3 Bentuk dan ukuran :
1.3.1 Panjang bintang arah utara, selatan, barat dan timur lebih panjang dibandingkan arah bintang lainnya, dengan perbandingan 5 : 4.
1.3.2 Luas warna pada setiap arah bintang dibuat sama besarnya antara merah dan putih.



BAB II
BENDERA


Pasal 2



2.1 Bentuk bendera Partai Solidaritas Nasional, empat persegi panjang & ukuran bendera, terdiri dari :
2.1.1 Ukuran bendera pataka, 150 cm x 200 cm.
2.1.2 Ukuran bendera untuk di dalam ruangan, 90 cm x 120 cm.
2.1.3 Ukuran bendera untuk kampanye, 60 cm x 90 cm dan 90 cm x 120 cm.

2.2 Warna dasar bendera adalah putih.

2.3 Letak dan ukuran lambang adalah letaknya ditengah-tengah bendera dan besarnya 60 (enam puluh) prosen dari tinggi bendera.

2.4 Cara penulisan dan tata letak :
2.4.1 Tulisan PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL ditulis melingkari lambang dengan huruf cetak dan warna hitam
2.4.2 Tulisan PSN dengan huruf cetak warna hitam dan diletakkan di bawah lambang dan hampir menyatu dengan tulisan PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL dan dibatasi bintang kecil di sebelah kiri dan kanan.
2.4.3 Tulisan PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL ditulis dengan huruf cetak tebal warna hitam di bawah lambang partai.
2.4.4 Tulisan Propinsi atau Kota/Kabupaten dengan huruf cetak warna hitam dan diletakkan mendatar di bawah tulisan PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL.


BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 3

Anggota Partai Solidaritas Nasional, terdiri dari :
3.1 Anggota biasa :
3.1.1 Warga Negara Indonesia, yang sudah berumur 17 tahun atau lebih.
3.1.2 Warga Negara Indonesia, yang usianya kurang dari 17 tahun, tetapi sudah menikah.

3.2 Anggota Luar Biasa :
3.2.1 Warga Negara Indonesia yang menjadi tokoh masyarakat dan sangat menaruh simpati terhadap perjuangan partai.
3.2.2 Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi untuk memajukan partai, tetapi tidak mau terlibat langsung dalam kepengurusan.

3.3 Anggota Kehormatan :
3.3.1 Warga Negara Indonesia yang menjadi tokoh masyarakat dan sudah berjasa terhadap perjuangan partai.
3.3.2 Warga Negara Indonesia yang menjadi tokoh masyarakat dan memiliki masa / pengikut yang dapat memajukan partai.


BAB IV
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 4

4.1 Mendaftarkan diri sebagai anggota.
4.2 Mengisi formulir & Surat Pernyataan.
4.3 Menyerahkan foto dan foto copy KTP.


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5

5.1 Berhak mendapat pembinaan dari partai.
5.2 Berhak menerima Kartu Tanda Anggota.
5.3 Berhak memilih dan dipilih.
5.4 Berhak mengemukakan pendapatnya untuk kemajuan partai.
5.5 Wajib mentaati seluruh isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.
5.6 Wajib menjaga nama baik partai.
5.7 Wajib menyukseskan partai dalam pemilu.
5.8 Wajib mencari kader.


BAB VI
SANKSI DAN GUGURNYA KEANGGOTAAN

Pasal 6

Sanksi yang dapat diberikan terhadap Anggota / Pimpinan / Pengurus yang melanggar ketentuan partai adalah sbb. :
6.1 Teguran secara lisan, diberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang bersifat ringan dan dapat menjurus pada merusak nama baik partai.
6.2 Teguran secara tertulis, diberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang sudah menjurus pada merusak nama baik partai.
6.3 Skorsing / penonaktipan, diberikan untuk pelanggaran-pelanggaran berat yang dapat merusak nama baik partai.
6.4 Pemberhentian / pemecatan, diberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berat dan merusak nama baik partai dan sudah tidak dapat diperbaiki lagi dan dilakukan setelah yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan di Rapat Dewan Pimpinan Nasional.

Pasal 7

Gugurnya keanggotaan partai, akibat sbb. :
7.1 Mengundurkan diri.
7.2 Meninggal dunia.
7.3 Bergabung dengan partai lain.
7.4 Dikeluarkan dari partai, akibat melanggar AD & ART partai.


BAB VII
ORGANISASI

Pasal 8

Partai Solidaritas Nasional pada prinsipnya mengacu pada pembagian wilayah administrasi Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu :
8.1 PSN tingkat Nasional, meliputi seluruh wilayah NKRI.
8.2 PSN tingkat Provinsi, meliputi Kota / Kabupaten se Propinsi.
8.3 PSN tingkat Kota / Kabupaten, meliputi wilayah Kota / Kabupaten.
8.4 PSN tingkat Kecamatan, meliputi wilayah di Kecamatan.
8.5 PSN tingkat Kelurahan / Desa, meliputi wilayah di Kelurahan / Desa.
8.6 PSN tingkat Rukun Warga, meliputi wilayah di Rukun Warga,


BAB VIII
WEWENANG DAN TUGAS POKOK

Pasal 9

9.1 Wewenang Dewan Pimpinan Nasional adalah sebagai berikut :
9.1.1 Sebagai pimpinan partai yang tertinggi secara Nasional dalam mengendalikan seluruh aktifitas / kegiatan seluruh jajaran dan perangkat partai di semua tingkatan.
9.1.2 Mengoperasikan dan mengawasi semua ketetapan-ketetapan Kongres, Rakernas dan Rapat Pleno.
9.1.3 Mengambil langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diperlukan dalam memperjuangkan visi dan misi partai.
9.1.4 Membentuk lembaga-lembaga.
9.1.5 Membuat Surat Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi dan melantik.
9.1.6 Membuat kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan partai.

9.2 Tugas Pokok Dewan Pimpinan Nasional adalah sebagai berikut :
9.2.1 Memperjuangkan dan melaksanakan semua ketetapan-ketetapan Kongres, Rakernas dan Rapat Pleno.
9.2.2 Meloloskan partai dalam verifikasi Dephumham dan KPU, sehingga menjadi partai peserta Pemilihan Umum.
9.2.3 Memenangkan Pemilihan Umum.
9.2.4 Melakukan kunjungan kerja dan pemantauan keberadaan partai di seluruh wilayah NKRI.

Pasal 10

10.1 Wewenang Dewan Pimpinan Provinsi adalah sebagai berikut :
10.1.1 Sebagai pimpinan partai yang tertinggi di tingkat Provinsi di dalam mengendalikan seluruh aktifitas / kegiatan seluruh jajaran dan perangkat partai di semua tingkatan Provinsi
10.1.2 Mengoperasikan dan mengawasi semua ketetapan-ketetapan Musprov, Rakerprov dan Rapat Pleno.
10.1.3 Mengambil langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diperlukan dalam memperjuangkan visi dan misi partai.
10.1.4 Membentuk lembaga-lembaga di tingkat Provinsi.
10.1.5 Membuat Surat Keputusan Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten dan melantik.
10.1.6 Membuat kebijakan-kebijakan yang diperlukan.

10.2 Tugas Pokok Dewan Pimpinan Provinsi adalah sebagai berikut :
10.2.1 Memperjuangkan dan melaksanakan semua ketetapan-ketetapan Musprov, Rakerprov dan Rapat Pleno.
10.2.2 Meloloskan partai dalam verifikasi di KPUD Provinsi, sehingga menjadi partai peserta Pemilihan Umum.
10.2.3 Memenangkan Pemilihan Umum.
10.2.4 Melakukan kunjungan kerja dan pemantauan keberadaan partai di seluruh wilayah Provinsi.

Pasal 11

11.1 Wewenang Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten adalah sebagai berikut :
11.1.1 Sebagai Pimpinan Partai yang tertinggi di tingkat Kota / Kabupaten di dalam mengendalikan seluruh aktifitas / kegiatan seluruh jajaran dan perangkat partai di semua tingkatan Kota / Kabupaten.
11.1.2 Mengoperasikan dan mengawasi semua ketetapan-ketetapan Muskot / Muskab, Rakerkot / Rakerkab dan Rapat Pleno.
11.1.3 Mengambil langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diperlukan dalam memperjuangkan visi dan misi partai.
11.1.4 Membentuk lembaga-lembaga di tingkat Kota / Kabupaten.
11.1.5 Membuat Surat Keputusan Pengurus Kecamatan dan melantik.
11.1.6 Membuat kebijakan-kebijakan yang diperlukan.

11.2 Tugas Pokok Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten adalah sebagai berikut:
11.2.1 Memperjuangkan dan melaksanakan semua ketetapan-ketetapan Muskot / Muskab, Rakerkot / Rakerkab dan Rapat Pleno.
11.2.2 Meloloskan partai dalam verifikasi di KPUD Kota/Kabupaten, sehingga menjadi partai peserta Pemilihan Umum.
11.2.3 Memenangkan Pemilihan Umum.
11.2.4 Melakukan kunjungan kerja dan pemantauan keberadaan partai di seluruh wilayah Kota / Kabupaten.

Pasal 12

12.1 Wewenang Pengurus Kecamatan adalah sebagai berikut :
12.1.1 Sebagai pimpinan partai yang tertinggi di tingkat Kecamatan di dalam mengendalikan seluruh aktifitas / kegiatan seluruh jajaran dan perangkat partai di semua tingkatan Kecamatan.
12.1.2 Mengoperasikan dan mengawasi semua ketetapan-ketetapan Muskot / Muskab, Rakerkot / Rakerkab dan Rapat Pleno.
12.1.3 Mengambil langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diperlukan dalam memperjuangkan visi dan misi partai.
12.1.4 Membentuk lembaga-lembaga di tingkat Kecamatan.
12.1.5 Membuat Surat Keputusan Pengurus Kelurahan / Desa dan melantik.
12.1.6 Membuat kebijakan-kebijakan yang diperlukan

12.2 Tugas Pokok Pengurus Kecamatan adalah sebagai berikut :
12.2.1 Memperjuangkan dan melaksanakan semua ketetapan-ketetapan Muskot/Muskab, Rakerkot / Rakerkab dan Rapat Pleno.
12.2.2 Meloloskan partai dalam verifikasi di KPUD Kota / Kabupaten, sehingga menjadi partai peserta Pemilihan Umum.
12.2.3 Memenangkan Pemilihan Umum.
12.2.4 Melakukan kunjungan kerja dan pemantauan keberadaan partai di seluruh wilayah Kecamatan.

Pasal 13

13.1 Wewenang Pengurus Kelurahan / Desa adalah sebagai berikut :
13.1.1 Sebagai pimpinan partai yang tertinggi di tingkat Kelurahan/Desa di dalam mengendalikan seluruh aktifitas / kegiatan seluruh jajaran dan perangkat partai di semua tingkatan Kelurahan/Desa.
13.1.2 Mengoperasikan dan mengawasi semua ketetapan-ketetapan Muskot / Muskab, Rakerkot / Rakerkab dan Rapat Pleno.
13.1.3 Mengambil langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diperlukan dalam memperjuangkan visi dan misi partai.
13.1.4 Membuat kebijakan-kebijakan yang diperlukan.

13.2 Tugas Pokok Dewan Pimpinan Kelurahan / Desa adalah sebagai berikut:
13.2.1 Memperjuangkan dan melaksanakan semua ketetapan-ketetapan Muskot/Muskab, Rakerkot / Rakerkab dan Rapat Pleno.
13.2.2 Meloloskan partai dalam verifikasi di KPUD Kota / Kabupaten, sehingga menjadi partai peserta Pemilihan Umum.
13.2.3 Memenangkan Pemilihan Umum.
13.2.4 Melakukan kunjungan kerja dan pemantauan keberadaan partai di seluruh wilayah Kelurahan.

Pasal 14

14.1 Wewenang Dewan Pengarah dan Pertimbangan Nasional adalah sebagai berikut :
14.1.1 Sebagai mediasi / mediator dalam memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan Nasional dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
14.1.2 Sebagai badan yang memberikan rekomendasi / solusi terhadap permasalahan internal dan permasalahan eksternal partai.

14.2 Tugas Pokok Dewan Pengarah dan Pertimbangan Nasional adalah sebagai berikut :
14.2.1 Memperjuangkan dan melaksanakan semua ketetapan-ketetapan Kongres, Rakernas dan Rapat Pleno.
14.2.2 Meloloskan partai dalam verifikasi Menhumham dan KPU, sehingga menjadi partai peserta Pemilihan Umum.
14.2.3 Memenangkan Pemilihan Umum.
14.2.4 Mengawasi dan memberikan pertimbangan terhadap seluruh pelaksanaan keputusan / ketetapan partai yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Nasional.


BAB IX
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 15

15.1 Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional, terdiri dari :

15.1.1 Ketua Umum 1 orang.
15.1.2 Wakil Ketua Umum sebanyak-banyaknya 6 orang.
15.1.3 Koordinator Bidang sebanyak-banyaknya 4 orang.
15.1.4 Ketua-ketua Departemen sebanyak-banyaknya 18 orang.
15.1.5 Sekretaris Jendral 1 orang.
15.1.6 Wakil Sekretaris Jendral sebanyak-banyaknya 6 orang.
15.1.7 Bendahara Umum 1 orang.
15.1.8 Wakil Bendahara Umum sebanyak-banyaknya 6 orang.
15.1.9 Anggota-anggota Departemen, sesuai dengan kebutuhan.

15.2 Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi, terdiri dari :
15.2.1 Ketua Umum 1 orang.
15.2.2 Ketua-ketua Bidang 14 orang. (maksimal)
15.2.3 Sekretaris Umum 1 orang.
15.2.4 Wakil Sekretaris Umum 6 orang.(maksimal)
15.2.5 Bendahara Umum 1 orang.
15.2.6 Wakil Bendahara Umum 6 orang.(maksimal)
15.2.7 Anggota-anggota Bidang, sesuai dengan kebutuhan.

15.3 Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten, terdiri dari :
15.3.1 Ketua Umum 1 orang.
15.3.2 Ketua-ketua Bidang 14 orang. (maksimal)
15.3.3 Sekretaris Umum 1 orang.
15.3.4 Wakil Sekretaris Umum 6 orang. (maksimal)
15.3.5 Bendahara Umum 1 orang.
15.3.6 Wakil Bendahara Umum 6 orang. (maksimal)
15.3.7 Anggota-anggota Bidang, sesuai dengan kebutuhan.

15.4 Susunan Pengurus Kecamatan, terdiri dari :
15.4.1 Ketua 1 orang.
15.4.2 Ketua-ketua Bidang 10 orang. (maksimal)
15.4.3 Sekretaris 1 orang.
15.4.4 Wakil Sekretaris 3 orang. (maksimal)
15.4.5 Bendahara 1 orang.
15.4.6 Wakil Bendahara 3 orang. (maksimal)
15.4.7 Anggota-anggota Bidang, sesuai dengan kebutuhan.


BAB X
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 16

16.1 Pemilihan Ketua Umum / Wakil Ketua Umum / Formatur Dewan Pimpinan Nasional dilakukan pada Kongres Nasional dan tata caranya di sesuaikan dengan Tata Tertib Kongres Nasional yang dibuat oleh Steering Commite.

16.2 Pemilihan Ketua Umum / Formatur Dewan Pimpinan Provinsi dilakukan pada Musyawarah Provinsi dan tata caranya disesuaikan dengan Tata Tertib Musyawarah Provinsi yang dibuat oleh Steering Commite.

16.3 Pemilihan Ketua Umum / Formatur Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten dilakukan pada Musyawarah Kota/Kabupaten dan tata caranya disesuaikan dengan Tata Tertib Musyawarah Kota / Kabupaten yang dibuat oleh Steering Commite.

16.4 Pemilihan Ketua / Formatur Pengurus Kecamatan dilakukan pada Musyawarah Kecamatan dan tata caranya disesuaikan dengan Tata Tertib Musyawarah Kecamatan yang dibuat oleh Steering Commite.

16.5 Pemilihan Ketua Pengurus Kelurahaan / Desa dilakukan pada Musyawarah Kelurahan / Desa dan tata caranya disesuaikan dengan Tata Tertib Musyawarah Kelurahan / Desa yang dibuat oleh Steering Commite.

16.6 Pemilihan Ketua Pengurus Rukun Warga dilakukan pada Musyawarah Rukun Warga dan tata caranya disesuaikan dengan Tata Tertib Musyawarah Rukun Warga yang dibuat oleh Steering Commite.

BAB XI
PERSYARATAN PENGURUS

Pasal 17

17.1 Persyaratan menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional adalah sbb. :
17.1.1 Warga Negara Indonesia.
17.1.2 Sehat rohani dan jasmani.
17.1.3 Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
17.1.4 Berkepribadian luhur, jujur dan memiliki rasa solidaritas.
17.1.5 Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan partai.
17.1.6 Memiliki kemampuan memimpin partai di tingkat Nasional.
17.1.7 Memiliki hubungan yang luas.
17.1.8 Memiliki kemampuan finansial untuk mendukung kegiatan partai.
17.1.9 Memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan partai.
17.1.10 Dapat mengayomi dan bekerja sama dengan seluruh perangkat partai.

17.2 Persyaratan menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Provinsi adalah sbb. :
17.2.1 Warga Negara Indonesia.
17.2.2 Sehat rohani dan jasmani.
17.2.3 Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
17.2.4 Berkepribadian luhur, jujur dan memiliki rasa solidaritas.
17.2.5 Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan partai.
17.2.6 Memiliki kemampuan memimpin partai di tingkat Provinsi.
17.2.7 Memiliki hubungan yang luas.
17.2.8 Memiliki kemampuan finansial untuk mendukung kegiatan partai.
17.2.9 Memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan partai.
17.2.10 Dapat mengayomi dan bekerja sama dengan seluruh perangkat partai.

7.3 Persyaratan menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten adalah sbb. :
17.3.1 Warga Negara Indonesia.
17.3.2 Sehat rohani dan jasmani.
17.3.3 Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
17.3.4 Berkepribadian luhur, jujur dan memiliki rasa solidaritas.
17.3.5 Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan partai.
17.3.6 Memiliki kemampuan memimpin partai di tingkat Kota/Kabupaten.
17.3.7 Memiliki hubungan yang luas.
17.3.8 Memiliki kemampuan finansial untuk mendukung kegiatan partai.
17.3.9 Memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan partai.
17.3.10 Dapat mengayomi dan bekerja sama dengan seluruh perangkat partai.

17.4 Persyaratan menjadi Ketua Pengurus Kecamatan adalah sbb. :
17.4.1 Warga Negara Indonesia.
17.4.2 Sehat rohani dan jasmani.
17.4.3 Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
17.4.4 Berkepribadian luhur, jujur dan memiliki rasa solidaritas.
17.4.5 Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan partai.
17.4.6 Memiliki kemampuan memimpin partai di tingkat Kecamatan.
17.4.7 Memiliki hubungan yang luas.
17.4.8 Memiliki kemampuan finansial untuk mendukung kegiatan partai.
17.4.9 Memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan partai.
17.4.10 Dapat mengayomi dan bekerja sama dengan seluruh perangkat partai.

17.5 Persyaratan menjadi Ketua Pengurus Kelurahan / Desa adalah sbb. :
17.5.1 Warga Negara Indonesia.
17.5.2 Sehat rohani dan jasmani.
17.5.3 Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
17.5.4 Berkepribadian luhur, jujur.
17.5.5 Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan partai.
17.5.6 Memiliki kemampuan memimpin partai di tingkat Kelurahan/Desa.
17.5.7 Memiliki hubungan yang luas.
17.5.8 Memiliki kemampuan finansial untuk mendukung kegiatan partai.
17.5.9 Memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan partai.
17.5.10 Dapat mengayomi dan bekerja sama dengan seluruh perangkat partai.

17.6 Persyaratan menjadi Ketua Pengurus Rukun Warga adalah sbb. :
17.6.1 Warga Negara Indonesia.
17.6.2 Sehat rohani dan jasmani.
17.6.3 Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
17.6.4 Berkepribadian luhur, jujur dan memiliki rasa solidaritas.
17.6.5 Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan partai.
17.6.6 Memiliki kemampuan memimpin partai di tingkat Rukun Warga.
17.6.7 Memiliki hubungan yang luas.
17.6.8 Memiliki kemampuan finansial untuk mendukung kegiatan partai.
17.6.9 Memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan partai.
17.6.10 Dapat mengayomi dan bekerja sama dengan seluruh perangkat partai.

BAB XII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 18

18.1 Kongres, musyawarah dan rapat dinyatakan quorum, apabila dihadiri oleh minimal 1/2 (setengah) jumlah unsur peserta ditambah 1 (satu) peserta.
18.2 Khusus untuk Kongres Nasional Luar Biasa dinyatakan quorum, apabila dihadiri 2/3 (dua per tiga) jumlah unsur peserta.

Pasal 19

19.1 Pengambilan keputusan di dalam kongres, musyawarah dan rapat-rapat pada dasarnya dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
19.2 Apabila dengan cara mufakat tidak ada titik temu, maka dapat dilakukan dengan cara voting.
19.3 Pengambilan keputusan dalam Kongres, Musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan sah, apabila memenuhi Bab XII Pasal 18.1 dan 18.2.

BAB XIII
KEUANGAN DAN INVENTARIS

Pasal 20

Penerimaan dan penggunaan keuangan partai harus terbuka, dilaporkan secara berkala, diaudit oleh akuntan publik dan dipertanggung jawabkan dalam kongres dan musyawarah-musyawarah, sesuai dengan tingkatannya.

BAB XIV
LAGU MARS PARTAI

Pasal 21

Lagu mars Partai Solidaritas Nasional berjudul “Mars Solidaritas” dan wajib dikumandangkan di setiap ada kegiatan partai.


BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 22

Anggaran Rumah Tangga Partai Solidaritas Nasional hanya dapat dirubah dalam Kongres Nasional.


BAB XVI
PENUTUP

Pasal 23

23.1 Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka Kongres Nasional yang akan memutuskan.

23.2 Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Partai, guna untuk mengubah Anggaran Rumah Tangga Partai sebagaimana tersebut dalam Akta Anggaran Rumah Tangga tertanggal tiga belas Oktober dua ribu enam (13-10-2006) Nomor 31, dibuat dihadapan Haji YUNARDI, Sarjana Hukum, Notaris di jakarta, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga ini di hadapan Notaris, dan untuk keperluan tersebut menghadap di hadapan Pejabat / Instansi yang berwenang dimana saja diperlukan, memilih tempat kedudukan hukum, mengajukan dan menandatangani semua surat / akta, permohonan dan dokumen lain yang diperlukan, tidak ada tindakan yang dikecualikan.


Semarang, 26 Agustus 2007

KONGRES NASIONAL I ~ TAHUN 2007

PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL

PIMPINAN SIDANG PLENO:

ketua:

(AMAS YAMIN.MS)

sekretaris:

(JOHANNES JHON DOGOPIA)

anggota:

(MAS’UD WIBISONO)
(FRANKY HT MARAMIS)
(MANGAPUL HUTAJULU)

18.2.08

Susunan Pengurus DPN

Lampiran :

KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN NASIONAL

PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL

Nomor : SKEP 01 / DPN – PSN / IX / 2007

Tanggal : 09 November 2007

Tentang : STRUKTUR, KOMPOSISI DAN PERSONALIA DEWAN PIMPINAN NASIONAL

PARTAI SOLIDARITAS NASIONA MASA BAKTI 2007 – 2012

SUSUNAN PENGURUS

DEWAN PIMPINAN NASIONAL

PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL

MASA BAKTI 2007 – 2012

A

BADAN PENDIRI / DEKLARATOR

Harsono Badai Samodra

Drs. Achmad Hafied

Mayjend (purn) H.Suparwantoro, SIP

Bintang Yalasena HP, SH, MM.

B

DEWAN PAKAR

Ketua

Prof.DR.Ir.H. Muh Icksan MS.

Anggota-Anggota

Prof. Dr. Ir. M. Arifin Amril, M.Sc

Prof. DR. WD Astana

Eddy Mursalim, SE, MM, Ph.D

Pror. DR. Haryono koesoemo, Msc

Prof. Dr. Ir. Rizald Max Rompas,MAgr

C

DEWAN PERTIMBANGAN

Ketua

Eddy Sudarmawan, SH

Anggota-Anggota

RM. Hermantho, Ph.D

Drs. Achmad Hafied

Hanief H. Sulaiman, SH

DR. Maranatha

Benni E Matindas

D

DEWAN PENGURUS

1.

Ketua Umum

Suryo B. Sulisto, MBA

2.

Wakil Ketua Umum I

Mayjen (Purn) H. Suparwantoro, Sip

3.

Wakil Ketua Umum II

Hj. Tati Hartati, M.Ag.

4.

Wakil Ketua Umum III

Bintang Yalasena HP, SH, MM.

5.

Wakil Ketua Umum IV

Drs. Sammy Tikoalu

8.

Sekretaris Jenderal

Denny Arie Mailangkay, MBA

9.

Wakil Sekretaris Jenderal I

Drs. Mansuria

10

Wakil Sekretaris Jenderal II

H. Sumardi Santosa, MBA

11

Wakil Sekretaris Jenderal III

Nelson Edy Tampubolon, SH

12

Wakil Sekretaris Jenderal IV

Drs. Sukidjan

13

Bendahara Umum

Drs. Rudy Silalahi

14

Wakil Bendahara I

Haryani

15

Wakil Bendahara II

Anneke M Roeroe

16

Wakil Bendahara III

Ikram Jafar Soamole

17

Wakil Bendahara IV

Yuni

18

Koord Bidang POLKAM

H. Anwar Sanusi

19

Koord Bidang EKUIN

Ir. Mangapul Hutajulu, MM

20

Koord Bidang KESRA

DR. Tri Mulyono, MM,MBA,MIH

21

Koord Bidang Organisasi, Keanggotaan & Kaderisasi

I.G.K. Widiartha, MBA

DEPARTEMEN – DEPARTEMEN

22

Ketua Dep. Organisasi, Kaderisasi & Keanggotaan

Andre Theriqa

23

Anggota :

Zaidan Jauhari, SE

24

Judika Moh Simbolon

25

Agus Budi Utomo, SE

26

Intje Nur Afiany, S.Psi

27

Ketua Dep. Pemenangan Pemilu

dr. Muh. Sofyan, AMF

28

Anggota :

Sonni IS. Gondokusumo

29

So Ping An, Amd

30

Didik Suroso, SE

31

Bayu Rizal

32

Nuhantoro Hafied, Amd

33

Ketua Dep. Informasi & Komunikasi

Franky HT Maramis

34

Anggota :

Henry R Jacobus

35

Grace Rani Tarigan, Amd

36

Irwan Halim

37

Rimawati Takarina

38

Ketua Dep. Pemuda, Pelajar & Mahasiswa

Mas’ud Wibisono, S.Sos

39

Anggota :

Arifuddin

40

RM. Aryo Megantoro, Bsc

41

Devy

42

Ir. Antiek Widiyati

43

Ketua Dep. Hukum, HAM dan Ombudsman

Agoes Sumitro, SH

44

Anggota :

KH. DR. Abdurachman

45

Siti Femira Finarti, AA.SH.MKn

46

Nirwati SH

47

Donald Pangemanan, SH

48

Ketua Dep. Tenaga Kerja, Tani & Nelayan

Edy Rustam Soamole, SE

49

Anggota :

Tamrin, SE, Ak

50

Ir. Bachtiar Gafa

51

H. Abdurachman Sabri

52

Ketua Dep. Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)

H. Hariyono, SE

53

Anggota :

A. Evelina Napitupulu, MM

54

Tantan Suminar

55

Sari

56

Ketua Dep. Peranan Wanita

Dra. Dytje Nella Nelwan

57

Anggota :

Ir.Hj. Zaenab Natalia Soares

58

Dra. Hj. Indahwaty

59

Dwi Astuti

60

Ratna Dewi

61

Ketua Dep. Kependudukan & Lingkungan Hidup

Ir. Benny Berani Tulus

62

Anggota :

Drs. Eddyson Meliala

63

Theresia Maeta Kristiani

64

Etina Janti

65

Ketua Dep. Hubungan Luar Negeri

H. Bochem Sinaga, MBA

66

Anggota :

Pria Tjindarbumi

67

Andreas Halim

68

Ny I. Tati Maeno

69

Ketua Dep. Perindustrian & Perdagangan

Ir. Evy Maysarah

70

Anggota :

Edi Prastowo

71

Agus Burhanuddin

72

Zaenal Arifin S.E

73

Ketua Dep. Pekerjaan Umum & Pemukiman

Ir. Djoko Setiono

74

Anggota :

Aryanti Natalia Nathan

75

Endang Astuty

76

Diana Citra Anggraini

77

Ketua Dep. Koperasi, Usaha Kecil & Menengah

Zulkarnaen, MBA

78

Anggota :

Muhammad Setiawan B Rendusara

79

Ny. Rustima

80

Ir. Warsito

81

Burhan Waja Uje

82

Ketua Dep. Pendidikan Nasional

Drs. Tyrone Julius J Najoan, MM

83

Anggota :

Eti Malyati S.Pd

84

Etina Janti

85

Justine Sinaga

86

Anita Pesik

87

Ketua Dep. Pariwisata, Seni, Budaya & Olah Raga

Denny Abram Karundeng

88

Anggota :

Grace N. Taliwongso

89

Deasy Kurniasari, SE

90

Nona Yulianti

91

Emilia Handayani, ST

92

Ketua Dep. Agama

KH. Nurdin Away

93

Anggota :

Muthalib Tjiu

94

Ketua Dep. Kesehatan dan Sosial

Dr. Giana

95

Anggota :

Dian Susianti, Amd

96

Narko Samudro AM

97

Ketua Dep. Penelitian & Pengembangan

Agus Suroso, SH

98

Anggota :

Ali Bahrudin, SE

99

Yuliana Zahara Mega

100

Lidya Retor

DEWAN PIMPINAN NASIONAL

PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL

( DPN – PSN )

Suryo B. Sulisto, MBA Denny Arie Mailangkay, MBA

Ketua Umum Sekretaris Jenderal


KOORDINATOR WILAYAH

I.

NAD, SUMUT, RIAU, KEPRI, SUMBAR

Ir. Mangapul Hutajulu, MM

II.

SUMSEL, BABEL, JAMBI,

Lukman Lubis, Bsc

III.

BENGKULU, LAMPUNG

Nurdin Yahya, SE

IV.

BANTEN, DKI, JABAR

KH. Ki Semar Banten

V.

JATENG, DIY, JATIM

Sonni IS. Gondokusumo

VI.

BALI, NTB, NTT

I.K.Gde. Widiartha

VII.

KALIMANTAN

DR. Maranatha

VIII.

SULUT, SULTENG, GORONTALO

Franky HT Maramis

IX.

SULSEL, SULBAR, SULTRA

Drs. Amas Yamin, Ms

X.

PAPUA, PAPUA BARAT

Jefry Lilipary

XI.

MALUKU UTARA, MALUKU TENGAH

Ir. M. Ihsan Kasmaran