28.2.08
PSN ke DEPKUMHAM
22.2.08
Anggaran Dasar
MUKADIMAH
Mengingat kemerdekaan tersebut didapat dengan penuh pengorbanan, maka kemerdekaan tersebut harus dipertahankan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, agar cita-cita masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera lahir batin dapat tercapai, selain itu persatuan dan kesatuan bangsa perlu dipertahankan dengan penuh komitmen dari seluruh masyarakat Indonesia.
Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat dalam rangka upaya untuk mewujudkan kehidupan berbangsa yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai warga Negara Republik Indonesia yang menjunjung solidaritas, cinta damai dan cinta kemerdekaan wajib melaksanakan amanah penderitaan rakyat (AMPERA), yaitu menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera lahir batin yang aman damai sentosa, oleh karena itu pada hari Selasa, tanggal 17 Agustus 2004, kami masyarakat yang solidaritas, cinta demokrasi Pancasila menyatakan bersatu dan mendirikan partai politik yang diberi nama Partai Solidaritas Nasional dan disingkat PSN.
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
BAB II
DASAR DAN SIFAT
Pasal 4
4.2 Partai Solidaritas Nasional berjuang berdasarkan persatuan dan kesatuan dengan semangat solidaritas (gotong royong) dan amanat perjuangan rakyat.
4.3 Partai Solidaritas Nasional bersifat nasionalis dan beragama.
LAMBANG
Pasal 5
Lambang Partai Solidaritas Nasional adalah bendera dengan dasar warna putih dengan gambar bintang segi delapan warna merah putih mengarah ke delapan penjuru mata angin yang melambangkan, bahwa Partai Solidaritas Nasional siap mengemban amanat rakyat, mempertahankan dan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia, menegakkan demokrasi Pancasila ke delapan penjuru mata angin dengan segala konsekuensi. Tulisan Partai Solidaritas Nasional berwarna hitam terletak melingkari bintang segi delapan dan singkatan PSN di bawah bintang segi delapan.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Maksud didirikannya Partai Solidaritas Nasional adalah sebagai sarana untuk membentuk dan membangun karakter bangsa, membudayakan solidaritas Nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, menghimpun dan memperjuangkan amanat rakyat serta melaksanakan komunikasi politik demi membangun kekuatan rakyat dalam kerangka kehidupan masyarakat Pancasila.
Pasal 7
Tujuan didirikannya Partai Solidaritas Nasional adalah :
7.1 Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.2 Mempertahankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
7.3 Mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan pembangunan disegala bidang.
7.4 Memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, tanpa pandang bulu sampai ke akar-akarnya.
7.5 Menciptakan Negara hukum yang tegas dan adil.
7.6 Menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB V
KEANGGOTAAN, TUGAS, ORGANISASI DAN PENGURUS
Pasal 8
Anggota Partai Solidaritas Nasional, terdiri dari :
8.1 Anggota biasa.
8.2 Anggota luar biasa.
8.3 Anggota kehormatan.
Pasal 9
Anggota Partai Solidaritas Nasional memiliki tugas sebagai berikut :
9.1 Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta memaknai dan mengisi Kemerdekaan Republik Indonesia, sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
9.2 Mengabadikan, mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
9.3 Melaksanakan dan membudayakan Gerakan Solidaritas Nasional dalam wujud kesetiakawanan dalam mengemban amanat penderitaan rakyat serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
9.4 Mempersiapkan kader partai secara berkala dan berkesinambungan untuk melaksanakan kebijakan partai dalam mengemban tugas menjalankan pemerintahan, jabatan politis serta jabatan publik lainnya, melalui jalur demokrasi dan konstitusional.
9.5 Mengawasi dan mengambil peran aktif dalam penyelenggaraan pemerintaha, baik pusat maupun di segala tingkatan administrasi negara, agar terwujud pemerintahan yang bersih, solider, adil dan berwibawa.
9.6 Membangun dan menjaga citra partai, serta memperkokoh organisasi di segala strata partai.
Pasal 10
Organisasi Partai Solidaritas Nasional, terdiri dari :
10.1 Dewan Pengarah dan Pertimbangan Nasional (DPPN).
10.2 Dewan Pimpinan Nasional (DPN).
10.3 Dewan Pimpinan Provinsi (DP-Prov).
10.4 Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten (DP-Kot/DP-Kab).
10.5 Pengurus Kecamatan (PK).
10.6 Pengurus Kelurahan / Desa (PEKEL/PEDES).
10.7 Pengurus Rukun Warga (PERW).
Pasal 11
Pimpinan Partai Solidaritas Nasional, terdiri dari :
11.1 Pimpinan Tingkat Nasional, disebut Dewan Pengurus Nasional.
11.2 Pimpinan Tingkat Provinsi, disebut Dewan Pimpinan Provinsi.
11.3 Pimpinan Tingkat Kota / Kabupaten, disebut Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten.
11.4 Pimpinan Tingkat Kecamatan, disebut Pengurus Kecamatan.
11.5 Pimpinan Tingkat Kelurahan / Desa, disebut Pengurus Kelurahan / Desa.
11.6 Pimpinan Tingkat Rukun Warga, disebut Pengurus Rukun Warga
BAB VI
KEWAJIBAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS
Pasal 12
Kewajiban Pengurus adalah :
12.1 Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
12.2 Melaksanakan hasil-hasil Kongres, Rakernas, Musprov, Rakerprov, Muskot / Kab, Rakerkot / Kab.
12.3 Mempersiapkan kader partai secara berkala dan berkesinambungan untuk melaksanakan kebijakan partai dalam mengemban tugas menjalankan pemerintahan, jabatan politis serta jabatan publik lainnya, melalui jalur demokrasi dan konstitusional.
12.4 Mengawasi dan mengambil peran aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik pusat maupun di segala tingkatan administrasi negara agar terwujud pemerintahan yang bersih, solider, adil dan berwibawa.
12.5 Membangun dan menjaga citra partai serta memperkokoh organisasi di segala strata partai.
12.6 Memimpin dan menentukan kebijakan partai.
Pasal 13
Pertanggung jawaban pengurus adalah :
13.1 Pengurus Dewan Pimpinan Nasional, bertanggung jawab pada Kongres Nasional.
13.2 Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi, bertanggung jawab pada Musyawarah Provinsi.
13.3 Pengurus Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten, bertanggung jawab pada Musyawarah Kota / Kabupaten.
13.4 Pengurus Kecamatan, bertanggung jawab pada Musyawarah Kecamatan.
13.5 Pengurus Kelurahan / Desa, bertanggung jawab pada Musyawarah Kelurahan / Desa.
13.6 Pengurus Rukun Warga, bertanggung jawab pada Musyawarah Rukun Warga.
BAB VII
LEMBAGA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 14
Lembaga Musyawarah Partai Solidaritas Nasional tingkat Nasional, terdiri dari:
14.1 Musyawarah tingkat Nasional, disebut Kongres Nasional (Kongnas).
14.1.1 Kongres Nasional dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
14.1.2 Kongres Nasional diikuti oleh Dewan Pimpinan Provinsi se-Indonesia.
14.1.3 Kongres Nasional dilaksanakan untuk memilih Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional, beserta dengan kelengkapannya.
14.1.4 Kongres Nasional dilaksanakan untuk merubah atau menyempurnakan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga, termasuk mengesahkannya.
14.1.5 Kongres Nasional dilaksanakan untuk membuat dan mengesahkan garis besar program kerja dan membahas masalah-masalah yang dianggap penting untuk kemajuan partai.
14.1.6 Kongres Nasional dilaksanakan untuk menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Dewan Pimpinan Nasional.
14.2 Kongres Nasional Luar Biasa dilakukan apabila :
14.2.1 Dalam keadaan mendesak atas permintaan 2/3 dari Dewan Pimpinan Provinsi.
14.2.2 Ketua Umum mengundurkan diri, karena alasan tertentu.
14.2.3 Kongres Nasional Luar Biasa diikuti oleh Dewan Pimpinan Propinsi se-Indonesia.
14.2.4 Kongres Nasional Luar Biasa hanya untuk memilih Ketua Umum dan sekaligus memperbaiki komposisi pengurus Dewan Pimpinan Nasional.
Pasal 15
Lembaga Musyawarah Partai Solidaritas Nasional tingkat Propinsi, terdiri dari:
15.1 Musyawarah tingkat Provinsi disebut Musyawarah Provinsi (Musprov).
15.1.1 Musyawarah Provinsi dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
15.1.2 Musyawarah Provinsi diikuti oleh Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten
15.1.3 Musyawarah Propinsi dilaksanakan untuk memilih Ketua Umum Dewan Pimpinan Provinsi, beserta dengan kelengkapannya.
15.1.4 Musyawarah Provinsi dilaksanakan untuk menentukan program kerja dan membahas masalah-masalah yang dianggap penting untuk kemajuan partai di Provinsi.
15.2 Musyawarah Provinsi Luar Biasa dilakukan apabila :
15.2.1 Dalam keadaan mendesak atas permintaan 2/3 dari Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten.
15.2.2 Ketua Umum mengundurkan diri, karena alasan tertentu.
15.2.3 Musyawarah Propinsi Luar Biasa diikuti oleh Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten.
15.2.4 Musyawarah Provinsi Luar Biasa hanya untuk memilih Ketua Umum dan sekaligus memperbaiki komposisi Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi.
Pasal 16
Lembaga Musyawarah Partai Solidaritas Nasional tingkat Kota / Kabupaten, terdiri dari :
16.1 Musyawarah tingkat Kota / Kabupaten disebut Musyawarah Kota / Kabupaten (Muskot / Muskab).
16.1.1 Musyawarah Kota / Kabupaten dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
16.1.2 Musyawarah Kota / Kabupaten diikuti oleh Pengurus Kecamatan.
16.1.3 Musyawarah Kota / Kabupaten dilaksanakan untuk memilih Ketua Umum Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten, beserta dengan kelengkapannya.
16.1.4 Musyawarah Kota / Kabupaten dilaksanakan untuk menentukan program kerja dan membahas masalah-masalah yang dianggap penting untuk kemajuan partai di Kota / Kabupaten.
16.2 Musyawarah Kota / Kabupaten Luar Biasa dilakukan apabila :
16.2.1 Dalam keadaan mendesak atas permintaan 2/3 dari Pengurus Kecamatan.
16.2.2 Ketua Umum mengundurkan diri, karena alasan tertentu.
16.2.3 Musyawarah Kota / Kabupaten Luar Biasa diikuti oleh Pengurus Kecamatan.
16.2.4 Musyawarah Kota / Kabupaten Luar Biasa hanya untuk memilih Ketua umum dan sekaligus memperbaiki komposisi pengurus Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten.
Pasal 17
Lembaga Musyawarah Partai Solidaritas Nasional Tingkat Kecamatan, terdiri dari :
17.1 Musyawarah tingkat Kecamatan disebut Musyawarah Kecamatan (Muskec).
17.1.1 Musyawarah Kecamatan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
17.1.2 Musyawarah Kecamatan diikuti oleh Pengurus Kelurahan / Desa.
17.1.3 Musyawarah Kecamatan dilaksanakan untuk memilih Ketua Pengurus Kecamatan, beserta dengan kelengkapannya.
17.1.4 Musyawarah Kecamatan dilaksanakan untuk menentukan program kerja dan membahas masalah-masalah yang dianggap penting untuk kemajuan partai di Kecamatan.
Pasal 18
Lembaga Musyawarah Partai Solidaritas Nasional tingkat Kelurahan / Desa, terdiri dari :
18.1 Musyawarah tingkat Kelurahan disebut Musyawarah Kelurahan / Desa (Muskel / Musdes).
18.1.1 Musyawarah Kelurahan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
18.1.2 Musyawarah Kelurahan diikuti oleh Pengurus Rukun Warga.
18.1.3 Musyawarah Kelurahan dilaksanakan untuk memilih Ketua Pengurus, Kelurahan beserta dengan kelengkapannya.
18.1.4 Musyawarah Kelurahan dilaksanakan untuk menentukan program kerja dan membahas masalah-masalah yang dianggap penting untuk kemajuan partai di Kelurahan.
Pasal 19
Lembaga Musyawarah Partai Solidaritas Nasional tingkat Rukun Warga, terdiri dari :
19.1 Musyawarah tingkat Rukun Warga disebut Musyawarah Rukun Warga (Musrw).
19.1.1 Musyawarah Rukun Warga dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
19.1.2 Musyawarah Rukun Warga diikuti oleh seluruh anggota di Rukun Warga tersebut.
19.1.3 Musyawarah Rukun Warga dilaksanakan untuk memilih Ketua Pengurus Rukun warga, beserta dengan kelengkapannya.
19.1.4 Musyawarah Rukun Warga dilaksanakan untuk menentukan program kerja dan membahas masalah-masalah yang dianggap penting untuk kemajuan partai di Rukun Warga.
Pasal 20
Rapat-rapat dalam Partai Solidaritas Nasional, terdiri dari :
20.1 Rapat kerja tingkat Nasional disebut Rakernas.
20.2 Rapat kerja tingkat Propinsi disebut Rakerprop.
20.3 Rapat kerja tingkat Kota / Kabupaten disebut Rakerkot / Rakerkab.
20.4 Rapat kerja tingkat Kecamatan disebut Rakerkec.
20.5 Rapat kerja tingkat Kelurahan / Desa disebut Rakerkel / Rakerdes.
20.6 Rapat kerja tingkat Rukun Warga disebut Rakerrw
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 21
Keuangan Partai Solidaritas Nasional didapat dari :
21.1 Iuran wajib dari anggota yang duduk di legislatif, yaitu :
21.1.1 Anggota di DPR-RI.
21.1.2 Anggota di DPRD-Provinsi.
21.1.3 Anggota di DPRD-Kota / Kabupaten.
21.2 Uang iuran bulanan dari anggota secara sukarela.
21.3 Sumbangan dari anggota atau simpatisan yang tidak mengikat.
21.4 Dari usaha-usaha yang sah dan halal.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Anggaran Dasar Partai Solidaritas Nasional hanya dapat dirubah dalam Kongres Nasional.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga serta peraturan pelaksanaannya yang dikeluarkan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Nasional, yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 24
Partai Solidaritas Nasional dapat dibubarkan oleh Kongres Nasional yang khusus diadakan untuk maksud itu. Keputusan sah bila dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) peserta dan disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh peserta Kongres Nasional yang memiliki hak suara.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 25
25.1 Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka Kongres Nasional yang akan memutuskan.
25.2 Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Partai, guna untuk :
25.2.1 Mengubah Anggaran Dasar Partai sebagaimana tersebut dalam Akta pendirian tertanggal dua belas juli dua ribu lima ( 12-07-2005 ) Nomor 7, dibuat dihadapan Haji YUNARDI, Sarjana Hukum, Notaris di jakarta, sesuai dengan Anggaran Dasar ini dihadapan Notaris.
25.2.2 Memohon pengesahan Badan Hukum atas Anggaran Dasar Partai sebagaimana tersebut dalam Akta pendirian tertanggal dua belas juli dua ribu lima ( 12-07-2005 ) Nomor 7, dibuat dihadapan Haji YUNARDI, Sarjana Hukum, Notaris di jakarta, berikut perubahan Akta Pendirian sesuai dengan Anggaran Dasar ini dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan membuat pengubahan dan / atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan Badan Hukum tersebut, untuk keperluan tersebut menghadap dihadapan Pejabat/Instansi yang berwenang dimana saja diperlukan, memilih tempat kedudukan hukum, mengajukan dan menandatangani semua surat/akta, permohonan dan dokumen lain yang diperlukan, tidak ada tindakan yang dikecualikan :
Semarang, 26 Agustus 2007
KONGRES NASIONAL I ~ TAHUN 2007
PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL
PIMPINAN SIDANG PLENO :
ketua,
AMAS YAMIN.MS
sekretaris,
JOHANNES JHON DOGOPIA
anggota:
MAS’UD WIBISONO
FRANKY HT MARAMIS
MANGAPUL HUTAJULU
andre'batman'theriqa/okk/banten 220208
21.2.08
Anggaran Rumah Tangga
PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL
LAMBANG, WARNA, BENTUK DAN UKURAN
1.1 Lambang Partai Solidaritas Nasional adalah bintang segi delapan warna merah putih mengarah ke delapan penjuru angin yang melambangkan, bahwa Partai Solidaritas Nasional siap mengemban amanat rakyat, mempertahankan dan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia, menegakkan demokrasi Pancasila ke delapan penjuru angin dengan segala konsekuensinya. Tulisan Partai Solidaritas Nasional dengan huruf cetak dan berwarna hitam melingkari bintang segi delapan dan singkatan PSN dibawah bintang segi delapan.
1.2 Warna lambang :
1.2.1 Merah : melambangkan keberanian
1.2.2 Putih : melambangkan kesucian
1.2.3 Hitam : melambangkan keteguhan tekad dan percaya diri.
1.3 Bentuk dan ukuran :
1.3.1 Panjang bintang arah utara, selatan, barat dan timur lebih panjang dibandingkan arah bintang lainnya, dengan perbandingan 5 : 4.
1.3.2 Luas warna pada setiap arah bintang dibuat sama besarnya antara merah dan putih.
BAB II
BENDERA
Pasal 2
2.1 Bentuk bendera Partai Solidaritas Nasional, empat persegi panjang & ukuran bendera, terdiri dari :
2.1.1 Ukuran bendera pataka, 150 cm x 200 cm.
2.1.2 Ukuran bendera untuk di dalam ruangan, 90 cm x 120 cm.
2.1.3 Ukuran bendera untuk kampanye, 60 cm x 90 cm dan 90 cm x 120 cm.
2.2 Warna dasar bendera adalah putih.
2.3 Letak dan ukuran lambang adalah letaknya ditengah-tengah bendera dan besarnya 60 (enam puluh) prosen dari tinggi bendera.
2.4 Cara penulisan dan tata letak :
2.4.1 Tulisan PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL ditulis melingkari lambang dengan huruf cetak dan warna hitam
2.4.2 Tulisan PSN dengan huruf cetak warna hitam dan diletakkan di bawah lambang dan hampir menyatu dengan tulisan PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL dan dibatasi bintang kecil di sebelah kiri dan kanan.
2.4.3 Tulisan PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL ditulis dengan huruf cetak tebal warna hitam di bawah lambang partai.
2.4.4 Tulisan Propinsi atau Kota/Kabupaten dengan huruf cetak warna hitam dan diletakkan mendatar di bawah tulisan PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota Partai Solidaritas Nasional, terdiri dari :
3.1 Anggota biasa :
3.1.1 Warga Negara Indonesia, yang sudah berumur 17 tahun atau lebih.
3.1.2 Warga Negara Indonesia, yang usianya kurang dari 17 tahun, tetapi sudah menikah.
3.2 Anggota Luar Biasa :
3.2.1 Warga Negara Indonesia yang menjadi tokoh masyarakat dan sangat menaruh simpati terhadap perjuangan partai.
3.2.2 Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi untuk memajukan partai, tetapi tidak mau terlibat langsung dalam kepengurusan.
3.3 Anggota Kehormatan :
3.3.1 Warga Negara Indonesia yang menjadi tokoh masyarakat dan sudah berjasa terhadap perjuangan partai.
3.3.2 Warga Negara Indonesia yang menjadi tokoh masyarakat dan memiliki masa / pengikut yang dapat memajukan partai.
BAB IV
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
4.1 Mendaftarkan diri sebagai anggota.
4.2 Mengisi formulir & Surat Pernyataan.
4.3 Menyerahkan foto dan foto copy KTP.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
5.1 Berhak mendapat pembinaan dari partai.
5.2 Berhak menerima Kartu Tanda Anggota.
5.3 Berhak memilih dan dipilih.
5.4 Berhak mengemukakan pendapatnya untuk kemajuan partai.
5.5 Wajib mentaati seluruh isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.
5.6 Wajib menjaga nama baik partai.
5.7 Wajib menyukseskan partai dalam pemilu.
5.8 Wajib mencari kader.
BAB VI
SANKSI DAN GUGURNYA KEANGGOTAAN
Pasal 6
Sanksi yang dapat diberikan terhadap Anggota / Pimpinan / Pengurus yang melanggar ketentuan partai adalah sbb. :
6.1 Teguran secara lisan, diberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang bersifat ringan dan dapat menjurus pada merusak nama baik partai.
6.2 Teguran secara tertulis, diberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang sudah menjurus pada merusak nama baik partai.
6.3 Skorsing / penonaktipan, diberikan untuk pelanggaran-pelanggaran berat yang dapat merusak nama baik partai.
6.4 Pemberhentian / pemecatan, diberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berat dan merusak nama baik partai dan sudah tidak dapat diperbaiki lagi dan dilakukan setelah yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan di Rapat Dewan Pimpinan Nasional.
Pasal 7
Gugurnya keanggotaan partai, akibat sbb. :
7.1 Mengundurkan diri.
7.2 Meninggal dunia.
7.3 Bergabung dengan partai lain.
7.4 Dikeluarkan dari partai, akibat melanggar AD & ART partai.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 8
Partai Solidaritas Nasional pada prinsipnya mengacu pada pembagian wilayah administrasi Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu :
8.1 PSN tingkat Nasional, meliputi seluruh wilayah NKRI.
8.2 PSN tingkat Provinsi, meliputi Kota / Kabupaten se Propinsi.
8.3 PSN tingkat Kota / Kabupaten, meliputi wilayah Kota / Kabupaten.
8.4 PSN tingkat Kecamatan, meliputi wilayah di Kecamatan.
8.5 PSN tingkat Kelurahan / Desa, meliputi wilayah di Kelurahan / Desa.
8.6 PSN tingkat Rukun Warga, meliputi wilayah di Rukun Warga,
BAB VIII
WEWENANG DAN TUGAS POKOK
Pasal 9
9.1 Wewenang Dewan Pimpinan Nasional adalah sebagai berikut :
9.1.1 Sebagai pimpinan partai yang tertinggi secara Nasional dalam mengendalikan seluruh aktifitas / kegiatan seluruh jajaran dan perangkat partai di semua tingkatan.
9.1.2 Mengoperasikan dan mengawasi semua ketetapan-ketetapan Kongres, Rakernas dan Rapat Pleno.
9.1.3 Mengambil langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diperlukan dalam memperjuangkan visi dan misi partai.
9.1.4 Membentuk lembaga-lembaga.
9.1.5 Membuat Surat Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi dan melantik.
9.1.6 Membuat kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan partai.
9.2 Tugas Pokok Dewan Pimpinan Nasional adalah sebagai berikut :
9.2.1 Memperjuangkan dan melaksanakan semua ketetapan-ketetapan Kongres, Rakernas dan Rapat Pleno.
9.2.2 Meloloskan partai dalam verifikasi Dephumham dan KPU, sehingga menjadi partai peserta Pemilihan Umum.
9.2.3 Memenangkan Pemilihan Umum.
9.2.4 Melakukan kunjungan kerja dan pemantauan keberadaan partai di seluruh wilayah NKRI.
Pasal 10
10.1 Wewenang Dewan Pimpinan Provinsi adalah sebagai berikut :
10.1.1 Sebagai pimpinan partai yang tertinggi di tingkat Provinsi di dalam mengendalikan seluruh aktifitas / kegiatan seluruh jajaran dan perangkat partai di semua tingkatan Provinsi
10.1.2 Mengoperasikan dan mengawasi semua ketetapan-ketetapan Musprov, Rakerprov dan Rapat Pleno.
10.1.3 Mengambil langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diperlukan dalam memperjuangkan visi dan misi partai.
10.1.4 Membentuk lembaga-lembaga di tingkat Provinsi.
10.1.5 Membuat Surat Keputusan Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten dan melantik.
10.1.6 Membuat kebijakan-kebijakan yang diperlukan.
10.2 Tugas Pokok Dewan Pimpinan Provinsi adalah sebagai berikut :
10.2.1 Memperjuangkan dan melaksanakan semua ketetapan-ketetapan Musprov, Rakerprov dan Rapat Pleno.
10.2.2 Meloloskan partai dalam verifikasi di KPUD Provinsi, sehingga menjadi partai peserta Pemilihan Umum.
10.2.3 Memenangkan Pemilihan Umum.
10.2.4 Melakukan kunjungan kerja dan pemantauan keberadaan partai di seluruh wilayah Provinsi.
Pasal 11
11.1 Wewenang Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten adalah sebagai berikut :
11.1.1 Sebagai Pimpinan Partai yang tertinggi di tingkat Kota / Kabupaten di dalam mengendalikan seluruh aktifitas / kegiatan seluruh jajaran dan perangkat partai di semua tingkatan Kota / Kabupaten.
11.1.2 Mengoperasikan dan mengawasi semua ketetapan-ketetapan Muskot / Muskab, Rakerkot / Rakerkab dan Rapat Pleno.
11.1.3 Mengambil langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diperlukan dalam memperjuangkan visi dan misi partai.
11.1.4 Membentuk lembaga-lembaga di tingkat Kota / Kabupaten.
11.1.5 Membuat Surat Keputusan Pengurus Kecamatan dan melantik.
11.1.6 Membuat kebijakan-kebijakan yang diperlukan.
11.2 Tugas Pokok Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten adalah sebagai berikut:
11.2.1 Memperjuangkan dan melaksanakan semua ketetapan-ketetapan Muskot / Muskab, Rakerkot / Rakerkab dan Rapat Pleno.
11.2.2 Meloloskan partai dalam verifikasi di KPUD Kota/Kabupaten, sehingga menjadi partai peserta Pemilihan Umum.
11.2.3 Memenangkan Pemilihan Umum.
11.2.4 Melakukan kunjungan kerja dan pemantauan keberadaan partai di seluruh wilayah Kota / Kabupaten.
Pasal 12
12.1 Wewenang Pengurus Kecamatan adalah sebagai berikut :
12.1.1 Sebagai pimpinan partai yang tertinggi di tingkat Kecamatan di dalam mengendalikan seluruh aktifitas / kegiatan seluruh jajaran dan perangkat partai di semua tingkatan Kecamatan.
12.1.2 Mengoperasikan dan mengawasi semua ketetapan-ketetapan Muskot / Muskab, Rakerkot / Rakerkab dan Rapat Pleno.
12.1.3 Mengambil langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diperlukan dalam memperjuangkan visi dan misi partai.
12.1.4 Membentuk lembaga-lembaga di tingkat Kecamatan.
12.1.5 Membuat Surat Keputusan Pengurus Kelurahan / Desa dan melantik.
12.1.6 Membuat kebijakan-kebijakan yang diperlukan
12.2 Tugas Pokok Pengurus Kecamatan adalah sebagai berikut :
12.2.1 Memperjuangkan dan melaksanakan semua ketetapan-ketetapan Muskot/Muskab, Rakerkot / Rakerkab dan Rapat Pleno.
12.2.2 Meloloskan partai dalam verifikasi di KPUD Kota / Kabupaten, sehingga menjadi partai peserta Pemilihan Umum.
12.2.3 Memenangkan Pemilihan Umum.
12.2.4 Melakukan kunjungan kerja dan pemantauan keberadaan partai di seluruh wilayah Kecamatan.
Pasal 13
13.1 Wewenang Pengurus Kelurahan / Desa adalah sebagai berikut :
13.1.1 Sebagai pimpinan partai yang tertinggi di tingkat Kelurahan/Desa di dalam mengendalikan seluruh aktifitas / kegiatan seluruh jajaran dan perangkat partai di semua tingkatan Kelurahan/Desa.
13.1.2 Mengoperasikan dan mengawasi semua ketetapan-ketetapan Muskot / Muskab, Rakerkot / Rakerkab dan Rapat Pleno.
13.1.3 Mengambil langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diperlukan dalam memperjuangkan visi dan misi partai.
13.1.4 Membuat kebijakan-kebijakan yang diperlukan.
13.2 Tugas Pokok Dewan Pimpinan Kelurahan / Desa adalah sebagai berikut:
13.2.1 Memperjuangkan dan melaksanakan semua ketetapan-ketetapan Muskot/Muskab, Rakerkot / Rakerkab dan Rapat Pleno.
13.2.2 Meloloskan partai dalam verifikasi di KPUD Kota / Kabupaten, sehingga menjadi partai peserta Pemilihan Umum.
13.2.3 Memenangkan Pemilihan Umum.
13.2.4 Melakukan kunjungan kerja dan pemantauan keberadaan partai di seluruh wilayah Kelurahan.
Pasal 14
14.1 Wewenang Dewan Pengarah dan Pertimbangan Nasional adalah sebagai berikut :
14.1.1 Sebagai mediasi / mediator dalam memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan Nasional dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
14.1.2 Sebagai badan yang memberikan rekomendasi / solusi terhadap permasalahan internal dan permasalahan eksternal partai.
14.2 Tugas Pokok Dewan Pengarah dan Pertimbangan Nasional adalah sebagai berikut :
14.2.1 Memperjuangkan dan melaksanakan semua ketetapan-ketetapan Kongres, Rakernas dan Rapat Pleno.
14.2.2 Meloloskan partai dalam verifikasi Menhumham dan KPU, sehingga menjadi partai peserta Pemilihan Umum.
14.2.3 Memenangkan Pemilihan Umum.
14.2.4 Mengawasi dan memberikan pertimbangan terhadap seluruh pelaksanaan keputusan / ketetapan partai yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Nasional.
BAB IX
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 15
15.1 Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional, terdiri dari :
15.1.1 Ketua Umum 1 orang.
15.1.2 Wakil Ketua Umum sebanyak-banyaknya 6 orang.
15.1.3 Koordinator Bidang sebanyak-banyaknya 4 orang.
15.1.4 Ketua-ketua Departemen sebanyak-banyaknya 18 orang.
15.1.5 Sekretaris Jendral 1 orang.
15.1.6 Wakil Sekretaris Jendral sebanyak-banyaknya 6 orang.
15.1.7 Bendahara Umum 1 orang.
15.1.8 Wakil Bendahara Umum sebanyak-banyaknya 6 orang.
15.1.9 Anggota-anggota Departemen, sesuai dengan kebutuhan.
15.2 Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi, terdiri dari :
15.2.1 Ketua Umum 1 orang.
15.2.2 Ketua-ketua Bidang 14 orang. (maksimal)
15.2.3 Sekretaris Umum 1 orang.
15.2.4 Wakil Sekretaris Umum 6 orang.(maksimal)
15.2.5 Bendahara Umum 1 orang.
15.2.6 Wakil Bendahara Umum 6 orang.(maksimal)
15.2.7 Anggota-anggota Bidang, sesuai dengan kebutuhan.
15.3 Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten, terdiri dari :
15.3.1 Ketua Umum 1 orang.
15.3.2 Ketua-ketua Bidang 14 orang. (maksimal)
15.3.3 Sekretaris Umum 1 orang.
15.3.4 Wakil Sekretaris Umum 6 orang. (maksimal)
15.3.5 Bendahara Umum 1 orang.
15.3.6 Wakil Bendahara Umum 6 orang. (maksimal)
15.3.7 Anggota-anggota Bidang, sesuai dengan kebutuhan.
15.4 Susunan Pengurus Kecamatan, terdiri dari :
15.4.1 Ketua 1 orang.
15.4.2 Ketua-ketua Bidang 10 orang. (maksimal)
15.4.3 Sekretaris 1 orang.
15.4.4 Wakil Sekretaris 3 orang. (maksimal)
15.4.5 Bendahara 1 orang.
15.4.6 Wakil Bendahara 3 orang. (maksimal)
15.4.7 Anggota-anggota Bidang, sesuai dengan kebutuhan.
BAB X
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 16
16.1 Pemilihan Ketua Umum / Wakil Ketua Umum / Formatur Dewan Pimpinan Nasional dilakukan pada Kongres Nasional dan tata caranya di sesuaikan dengan Tata Tertib Kongres Nasional yang dibuat oleh Steering Commite.
16.2 Pemilihan Ketua Umum / Formatur Dewan Pimpinan Provinsi dilakukan pada Musyawarah Provinsi dan tata caranya disesuaikan dengan Tata Tertib Musyawarah Provinsi yang dibuat oleh Steering Commite.
16.3 Pemilihan Ketua Umum / Formatur Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten dilakukan pada Musyawarah Kota/Kabupaten dan tata caranya disesuaikan dengan Tata Tertib Musyawarah Kota / Kabupaten yang dibuat oleh Steering Commite.
16.4 Pemilihan Ketua / Formatur Pengurus Kecamatan dilakukan pada Musyawarah Kecamatan dan tata caranya disesuaikan dengan Tata Tertib Musyawarah Kecamatan yang dibuat oleh Steering Commite.
16.5 Pemilihan Ketua Pengurus Kelurahaan / Desa dilakukan pada Musyawarah Kelurahan / Desa dan tata caranya disesuaikan dengan Tata Tertib Musyawarah Kelurahan / Desa yang dibuat oleh Steering Commite.
16.6 Pemilihan Ketua Pengurus Rukun Warga dilakukan pada Musyawarah Rukun Warga dan tata caranya disesuaikan dengan Tata Tertib Musyawarah Rukun Warga yang dibuat oleh Steering Commite.
BAB XI
PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 17
17.1 Persyaratan menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional adalah sbb. :
17.1.1 Warga Negara Indonesia.
17.1.2 Sehat rohani dan jasmani.
17.1.3 Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
17.1.4 Berkepribadian luhur, jujur dan memiliki rasa solidaritas.
17.1.5 Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan partai.
17.1.6 Memiliki kemampuan memimpin partai di tingkat Nasional.
17.1.7 Memiliki hubungan yang luas.
17.1.8 Memiliki kemampuan finansial untuk mendukung kegiatan partai.
17.1.9 Memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan partai.
17.1.10 Dapat mengayomi dan bekerja sama dengan seluruh perangkat partai.
17.2 Persyaratan menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Provinsi adalah sbb. :
17.2.1 Warga Negara Indonesia.
17.2.2 Sehat rohani dan jasmani.
17.2.3 Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
17.2.4 Berkepribadian luhur, jujur dan memiliki rasa solidaritas.
17.2.5 Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan partai.
17.2.6 Memiliki kemampuan memimpin partai di tingkat Provinsi.
17.2.7 Memiliki hubungan yang luas.
17.2.8 Memiliki kemampuan finansial untuk mendukung kegiatan partai.
17.2.9 Memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan partai.
17.2.10 Dapat mengayomi dan bekerja sama dengan seluruh perangkat partai.
7.3 Persyaratan menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten adalah sbb. :
17.3.1 Warga Negara Indonesia.
17.3.2 Sehat rohani dan jasmani.
17.3.3 Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
17.3.4 Berkepribadian luhur, jujur dan memiliki rasa solidaritas.
17.3.5 Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan partai.
17.3.6 Memiliki kemampuan memimpin partai di tingkat Kota/Kabupaten.
17.3.7 Memiliki hubungan yang luas.
17.3.8 Memiliki kemampuan finansial untuk mendukung kegiatan partai.
17.3.9 Memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan partai.
17.3.10 Dapat mengayomi dan bekerja sama dengan seluruh perangkat partai.
17.4 Persyaratan menjadi Ketua Pengurus Kecamatan adalah sbb. :
17.4.1 Warga Negara Indonesia.
17.4.2 Sehat rohani dan jasmani.
17.4.3 Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
17.4.4 Berkepribadian luhur, jujur dan memiliki rasa solidaritas.
17.4.5 Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan partai.
17.4.6 Memiliki kemampuan memimpin partai di tingkat Kecamatan.
17.4.7 Memiliki hubungan yang luas.
17.4.8 Memiliki kemampuan finansial untuk mendukung kegiatan partai.
17.4.9 Memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan partai.
17.4.10 Dapat mengayomi dan bekerja sama dengan seluruh perangkat partai.
17.5 Persyaratan menjadi Ketua Pengurus Kelurahan / Desa adalah sbb. :
17.5.1 Warga Negara Indonesia.
17.5.2 Sehat rohani dan jasmani.
17.5.3 Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
17.5.4 Berkepribadian luhur, jujur.
17.5.5 Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan partai.
17.5.6 Memiliki kemampuan memimpin partai di tingkat Kelurahan/Desa.
17.5.7 Memiliki hubungan yang luas.
17.5.8 Memiliki kemampuan finansial untuk mendukung kegiatan partai.
17.5.9 Memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan partai.
17.5.10 Dapat mengayomi dan bekerja sama dengan seluruh perangkat partai.
17.6 Persyaratan menjadi Ketua Pengurus Rukun Warga adalah sbb. :
17.6.1 Warga Negara Indonesia.
17.6.2 Sehat rohani dan jasmani.
17.6.3 Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
17.6.4 Berkepribadian luhur, jujur dan memiliki rasa solidaritas.
17.6.5 Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan partai.
17.6.6 Memiliki kemampuan memimpin partai di tingkat Rukun Warga.
17.6.7 Memiliki hubungan yang luas.
17.6.8 Memiliki kemampuan finansial untuk mendukung kegiatan partai.
17.6.9 Memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan partai.
17.6.10 Dapat mengayomi dan bekerja sama dengan seluruh perangkat partai.
BAB XII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
18.1 Kongres, musyawarah dan rapat dinyatakan quorum, apabila dihadiri oleh minimal 1/2 (setengah) jumlah unsur peserta ditambah 1 (satu) peserta.
18.2 Khusus untuk Kongres Nasional Luar Biasa dinyatakan quorum, apabila dihadiri 2/3 (dua per tiga) jumlah unsur peserta.
Pasal 19
19.1 Pengambilan keputusan di dalam kongres, musyawarah dan rapat-rapat pada dasarnya dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
19.2 Apabila dengan cara mufakat tidak ada titik temu, maka dapat dilakukan dengan cara voting.
19.3 Pengambilan keputusan dalam Kongres, Musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan sah, apabila memenuhi Bab XII Pasal 18.1 dan 18.2.
BAB XIII
KEUANGAN DAN INVENTARIS
Pasal 20
Penerimaan dan penggunaan keuangan partai harus terbuka, dilaporkan secara berkala, diaudit oleh akuntan publik dan dipertanggung jawabkan dalam kongres dan musyawarah-musyawarah, sesuai dengan tingkatannya.
BAB XIV
LAGU MARS PARTAI
Pasal 21
Lagu mars Partai Solidaritas Nasional berjudul “Mars Solidaritas” dan wajib dikumandangkan di setiap ada kegiatan partai.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga Partai Solidaritas Nasional hanya dapat dirubah dalam Kongres Nasional.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 23
23.1 Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka Kongres Nasional yang akan memutuskan.
23.2 Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Partai, guna untuk mengubah Anggaran Rumah Tangga Partai sebagaimana tersebut dalam Akta Anggaran Rumah Tangga tertanggal tiga belas Oktober dua ribu enam (13-10-2006) Nomor 31, dibuat dihadapan Haji YUNARDI, Sarjana Hukum, Notaris di jakarta, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga ini di hadapan Notaris, dan untuk keperluan tersebut menghadap di hadapan Pejabat / Instansi yang berwenang dimana saja diperlukan, memilih tempat kedudukan hukum, mengajukan dan menandatangani semua surat / akta, permohonan dan dokumen lain yang diperlukan, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
Semarang, 26 Agustus 2007
KONGRES NASIONAL I ~ TAHUN 2007
PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL
PIMPINAN SIDANG PLENO:
ketua:
(AMAS YAMIN.MS)
sekretaris:
(JOHANNES JHON DOGOPIA)
anggota:
(MAS’UD WIBISONO)
(FRANKY HT MARAMIS)
(MANGAPUL HUTAJULU)
18.2.08
Susunan Pengurus DPN
Lampiran :
KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL
Nomor : SKEP 01 / DPN – PSN / IX / 2007
Tanggal : 09 November 2007
Tentang : STRUKTUR, KOMPOSISI DAN PERSONALIA DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PARTAI SOLIDARITAS NASIONA MASA BAKTI 2007 – 2012
SUSUNAN PENGURUS
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL
MASA BAKTI 2007 – 2012
A | BADAN PENDIRI / DEKLARATOR | |
Harsono Badai Samodra | ||
Drs. Achmad Hafied | ||
Mayjend (purn) H.Suparwantoro, SIP | ||
Bintang Yalasena HP, SH, MM. | ||
B | DEWAN PAKAR | |
Ketua | Prof.DR.Ir.H. Muh Icksan MS. | |
Anggota-Anggota | Prof. Dr. Ir. M. Arifin Amril, M.Sc | |
Prof. DR. WD Astana | ||
Eddy Mursalim, SE, MM, Ph.D | ||
Pror. DR. Haryono koesoemo, Msc | ||
Prof. Dr. Ir. Rizald Max Rompas,MAgr | ||
C | DEWAN PERTIMBANGAN | |
Ketua | Eddy Sudarmawan, SH | |
Anggota-Anggota | RM. Hermantho, Ph.D | |
Drs. Achmad Hafied | ||
Hanief H. Sulaiman, SH | ||
DR. Maranatha | ||
Benni E Matindas | ||
D | DEWAN PENGURUS | |
1. | Ketua Umum | Suryo B. Sulisto, MBA |
2. | Wakil Ketua Umum I | Mayjen (Purn) H. Suparwantoro, Sip |
3. | Wakil Ketua Umum II | Hj. Tati Hartati, M.Ag. |
4. | Wakil Ketua Umum III | Bintang Yalasena HP, SH, MM. |
5. | Wakil Ketua Umum IV | Drs. Sammy Tikoalu |
8. | Sekretaris Jenderal | Denny Arie Mailangkay, MBA |
9. | Wakil Sekretaris Jenderal I | Drs. Mansuria |
10 | Wakil Sekretaris Jenderal II | H. Sumardi Santosa, MBA |
11 | Wakil Sekretaris Jenderal III | Nelson Edy Tampubolon, SH |
12 | Wakil Sekretaris Jenderal IV | Drs. Sukidjan |
13 | Bendahara Umum | Drs. Rudy Silalahi |
14 | Wakil Bendahara I | Haryani |
15 | Wakil Bendahara II | Anneke M Roeroe |
16 | Wakil Bendahara III | Ikram Jafar Soamole |
17 | Wakil Bendahara IV | Yuni |
18 | Koord Bidang POLKAM | H. Anwar Sanusi |
19 | Koord Bidang EKUIN | Ir. Mangapul Hutajulu, MM |
20 | Koord Bidang KESRA | DR. Tri Mulyono, MM,MBA,MIH |
21 | Koord Bidang Organisasi, Keanggotaan & Kaderisasi | I.G.K. Widiartha, MBA |
DEPARTEMEN – DEPARTEMEN | ||
22 | Ketua Dep. Organisasi, Kaderisasi & Keanggotaan | Andre Theriqa |
23 | Anggota : | Zaidan Jauhari, SE |
24 | Judika Moh Simbolon | |
25 | Agus Budi Utomo, SE | |
26 | Intje Nur Afiany, S.Psi | |
27 | Ketua Dep. Pemenangan Pemilu | dr. Muh. Sofyan, AMF |
28 | Anggota : | Sonni IS. Gondokusumo |
29 | So Ping An, Amd | |
30 | Didik Suroso, SE | |
31 | Bayu Rizal | |
32 | Nuhantoro Hafied, Amd | |
33 | Ketua Dep. Informasi & Komunikasi | Franky HT Maramis |
34 | Anggota : | Henry R Jacobus |
35 | Grace Rani Tarigan, Amd | |
36 | Irwan Halim | |
37 | Rimawati Takarina | |
38 | Ketua Dep. Pemuda, Pelajar & Mahasiswa | Mas’ud Wibisono, S.Sos |
39 | Anggota : | Arifuddin |
40 | RM. Aryo Megantoro, Bsc | |
41 | Devy | |
42 | Ir. Antiek Widiyati | |
43 | Ketua Dep. Hukum, HAM dan Ombudsman | Agoes Sumitro, SH |
44 | Anggota : | KH. DR. Abdurachman |
45 | Siti Femira Finarti, AA.SH.MKn | |
46 | Nirwati SH | |
47 | Donald Pangemanan, SH | |
48 | Ketua Dep. Tenaga Kerja, Tani & Nelayan | Edy Rustam Soamole, SE |
49 | Anggota : | Tamrin, SE, Ak |
50 | Ir. Bachtiar Gafa | |
51 | H. Abdurachman Sabri | |
52 | Ketua Dep. Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) | H. Hariyono, SE |
53 | Anggota : | A. Evelina Napitupulu, MM |
54 | Tantan Suminar | |
55 | Sari | |
56 | Ketua Dep. Peranan Wanita | Dra. Dytje Nella Nelwan |
57 | Anggota : | Ir.Hj. Zaenab Natalia Soares |
58 | Dra. Hj. Indahwaty | |
59 | Dwi Astuti | |
60 | Ratna Dewi | |
61 | Ketua Dep. Kependudukan & Lingkungan Hidup | Ir. Benny Berani Tulus |
62 | Anggota : | Drs. Eddyson Meliala |
63 | Theresia Maeta Kristiani | |
64 | Etina Janti | |
65 | Ketua Dep. Hubungan Luar Negeri | H. Bochem Sinaga, MBA |
66 | Anggota : | Pria Tjindarbumi |
67 | Andreas Halim | |
68 | Ny I. Tati Maeno | |
69 | Ketua Dep. Perindustrian & Perdagangan | Ir. Evy Maysarah |
70 | Anggota : | Edi Prastowo |
71 | Agus Burhanuddin | |
72 | Zaenal Arifin S.E | |
73 | Ketua Dep. Pekerjaan Umum & Pemukiman | Ir. Djoko Setiono |
74 | Anggota : | Aryanti Natalia Nathan |
75 | Endang Astuty | |
76 | Diana Citra Anggraini | |
77 | Ketua Dep. Koperasi, Usaha Kecil & Menengah | Zulkarnaen, MBA |
78 | Anggota : | Muhammad Setiawan B Rendusara |
79 | Ny. Rustima | |
80 | Ir. Warsito | |
81 | Burhan Waja Uje | |
82 | Ketua Dep. Pendidikan Nasional | Drs. Tyrone Julius J Najoan, MM |
83 | Anggota : | Eti Malyati S.Pd |
84 | Etina Janti | |
85 | Justine Sinaga | |
86 | Anita Pesik | |
87 | Ketua Dep. Pariwisata, Seni, Budaya & Olah Raga | Denny Abram Karundeng |
88 | Anggota : | Grace N. Taliwongso |
89 | Deasy Kurniasari, SE | |
90 | Nona Yulianti | |
91 | Emilia Handayani, ST | |
92 | Ketua Dep. Agama | KH. Nurdin Away |
93 | Anggota : | Muthalib Tjiu |
94 | Ketua Dep. Kesehatan dan Sosial | Dr. Giana |
95 | Anggota : | Dian Susianti, Amd |
96 | Narko Samudro AM | |
97 | Ketua Dep. Penelitian & Pengembangan | Agus Suroso, SH |
98 | Anggota : | Ali Bahrudin, SE |
99 | Yuliana Zahara Mega | |
100 | Lidya Retor | |
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL
( DPN – PSN )
Suryo B. Sulisto, MBA Denny Arie Mailangkay, MBA
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
KOORDINATOR WILAYAH | ||
I. | NAD, SUMUT, RIAU, KEPRI, SUMBAR | Ir. Mangapul Hutajulu, MM |
II. | SUMSEL, BABEL, JAMBI, | Lukman Lubis, Bsc |
III. | BENGKULU, LAMPUNG | Nurdin Yahya, SE |
IV. | BANTEN, DKI, JABAR | KH. Ki Semar Banten |
V. | JATENG, DIY, JATIM | Sonni IS. Gondokusumo |
VI. | BALI, NTB, NTT | I.K.Gde. Widiartha |
VII. | KALIMANTAN | DR. Maranatha |
VIII. | SULUT, SULTENG, GORONTALO | Franky HT Maramis |
IX. | SULSEL, SULBAR, SULTRA | Drs. Amas Yamin, Ms |
X. | PAPUA, PAPUA BARAT | Jefry Lilipary |
XI. | MALUKU UTARA, MALUKU TENGAH | Ir. M. Ihsan Kasmaran |