22.2.08

Anggaran Dasar

PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL


MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa dan kemerdekaan itu sendiri dicapai melalui perjuangan, pengabdian dan pengorbanan yang tidak terhingga dari para rakyat, pemimpin dan para pejuang.

Mengingat kemerdekaan tersebut didapat dengan penuh pengorbanan, maka kemerdekaan tersebut harus dipertahankan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, agar cita-cita masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera lahir batin dapat tercapai, selain itu persatuan dan kesatuan bangsa perlu dipertahankan dengan penuh komitmen dari seluruh masyarakat Indonesia.

Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat dalam rangka upaya untuk mewujudkan kehidupan berbangsa yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai warga Negara Republik Indonesia yang menjunjung solidaritas, cinta damai dan cinta kemerdekaan wajib melaksanakan amanah penderitaan rakyat (AMPERA), yaitu menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera lahir batin yang aman damai sentosa, oleh karena itu pada hari Selasa, tanggal 17 Agustus 2004, kami masyarakat yang solidaritas, cinta demokrasi Pancasila menyatakan bersatu dan mendirikan partai politik yang diberi nama Partai Solidaritas Nasional dan disingkat PSN.

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU


Pasal 1
Partai politik ini bernama Partai Solidaritas Nasional dan disingkat PSN.

Pasal 2
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Solidaritas Nasional berkedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia.

Pasal 3
Partai Solidaritas Nasional didirikan pada hari selasa, tanggal 17 Agustus 2004 dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.


BAB II
DASAR DAN SIFAT


Pasal 4

4.1 Partai Solidaritas Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
4.2 Partai Solidaritas Nasional berjuang berdasarkan persatuan dan kesatuan dengan semangat solidaritas (gotong royong) dan amanat perjuangan rakyat.
4.3 Partai Solidaritas Nasional bersifat nasionalis dan beragama.


BAB III
LAMBANG


Pasal 5




Lambang Partai Solidaritas Nasional adalah bendera dengan dasar warna putih dengan gambar bintang segi delapan warna merah putih mengarah ke delapan penjuru mata angin yang melambangkan, bahwa Partai Solidaritas Nasional siap mengemban amanat rakyat, mempertahankan dan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia, menegakkan demokrasi Pancasila ke delapan penjuru mata angin dengan segala konsekuensi. Tulisan Partai Solidaritas Nasional berwarna hitam terletak melingkari bintang segi delapan dan singkatan PSN di bawah bintang segi delapan.

BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN


Pasal 6

Maksud didirikannya Partai Solidaritas Nasional adalah sebagai sarana untuk membentuk dan membangun karakter bangsa, membudayakan solidaritas Nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, menghimpun dan memperjuangkan amanat rakyat serta melaksanakan komunikasi politik demi membangun kekuatan rakyat dalam kerangka kehidupan masyarakat Pancasila.

Pasal 7

Tujuan didirikannya Partai Solidaritas Nasional adalah :
7.1 Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.2 Mempertahankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
7.3 Mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan pembangunan disegala bidang.
7.4 Memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, tanpa pandang bulu sampai ke akar-akarnya.
7.5 Menciptakan Negara hukum yang tegas dan adil.
7.6 Menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


BAB V
KEANGGOTAAN, TUGAS, ORGANISASI DAN PENGURUS


Pasal 8

Anggota Partai Solidaritas Nasional, terdiri dari :
8.1 Anggota biasa.
8.2 Anggota luar biasa.
8.3 Anggota kehormatan.

Pasal 9

Anggota Partai Solidaritas Nasional memiliki tugas sebagai berikut :
9.1 Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta memaknai dan mengisi Kemerdekaan Republik Indonesia, sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
9.2 Mengabadikan, mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
9.3 Melaksanakan dan membudayakan Gerakan Solidaritas Nasional dalam wujud kesetiakawanan dalam mengemban amanat penderitaan rakyat serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
9.4 Mempersiapkan kader partai secara berkala dan berkesinambungan untuk melaksanakan kebijakan partai dalam mengemban tugas menjalankan pemerintahan, jabatan politis serta jabatan publik lainnya, melalui jalur demokrasi dan konstitusional.
9.5 Mengawasi dan mengambil peran aktif dalam penyelenggaraan pemerintaha, baik pusat maupun di segala tingkatan administrasi negara, agar terwujud pemerintahan yang bersih, solider, adil dan berwibawa.
9.6 Membangun dan menjaga citra partai, serta memperkokoh organisasi di segala strata partai.

Pasal 10

Organisasi Partai Solidaritas Nasional, terdiri dari :
10.1 Dewan Pengarah dan Pertimbangan Nasional (DPPN).
10.2 Dewan Pimpinan Nasional (DPN).
10.3 Dewan Pimpinan Provinsi (DP-Prov).
10.4 Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten (DP-Kot/DP-Kab).
10.5 Pengurus Kecamatan (PK).
10.6 Pengurus Kelurahan / Desa (PEKEL/PEDES).
10.7 Pengurus Rukun Warga (PERW).

Pasal 11

Pimpinan Partai Solidaritas Nasional, terdiri dari :
11.1 Pimpinan Tingkat Nasional, disebut Dewan Pengurus Nasional.
11.2 Pimpinan Tingkat Provinsi, disebut Dewan Pimpinan Provinsi.
11.3 Pimpinan Tingkat Kota / Kabupaten, disebut Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten.
11.4 Pimpinan Tingkat Kecamatan, disebut Pengurus Kecamatan.
11.5 Pimpinan Tingkat Kelurahan / Desa, disebut Pengurus Kelurahan / Desa.
11.6 Pimpinan Tingkat Rukun Warga, disebut Pengurus Rukun Warga


BAB VI
KEWAJIBAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS


Pasal 12

Kewajiban Pengurus adalah :
12.1 Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
12.2 Melaksanakan hasil-hasil Kongres, Rakernas, Musprov, Rakerprov, Muskot / Kab, Rakerkot / Kab.
12.3 Mempersiapkan kader partai secara berkala dan berkesinambungan untuk melaksanakan kebijakan partai dalam mengemban tugas menjalankan pemerintahan, jabatan politis serta jabatan publik lainnya, melalui jalur demokrasi dan konstitusional.
12.4 Mengawasi dan mengambil peran aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik pusat maupun di segala tingkatan administrasi negara agar terwujud pemerintahan yang bersih, solider, adil dan berwibawa.
12.5 Membangun dan menjaga citra partai serta memperkokoh organisasi di segala strata partai.
12.6 Memimpin dan menentukan kebijakan partai.

Pasal 13

Pertanggung jawaban pengurus adalah :
13.1 Pengurus Dewan Pimpinan Nasional, bertanggung jawab pada Kongres Nasional.
13.2 Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi, bertanggung jawab pada Musyawarah Provinsi.
13.3 Pengurus Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten, bertanggung jawab pada Musyawarah Kota / Kabupaten.
13.4 Pengurus Kecamatan, bertanggung jawab pada Musyawarah Kecamatan.
13.5 Pengurus Kelurahan / Desa, bertanggung jawab pada Musyawarah Kelurahan / Desa.
13.6 Pengurus Rukun Warga, bertanggung jawab pada Musyawarah Rukun Warga.


BAB VII
LEMBAGA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT


Pasal 14

Lembaga Musyawarah Partai Solidaritas Nasional tingkat Nasional, terdiri dari:
14.1 Musyawarah tingkat Nasional, disebut Kongres Nasional (Kongnas).
14.1.1 Kongres Nasional dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
14.1.2 Kongres Nasional diikuti oleh Dewan Pimpinan Provinsi se-Indonesia.
14.1.3 Kongres Nasional dilaksanakan untuk memilih Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional, beserta dengan kelengkapannya.
14.1.4 Kongres Nasional dilaksanakan untuk merubah atau menyempurnakan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga, termasuk mengesahkannya.
14.1.5 Kongres Nasional dilaksanakan untuk membuat dan mengesahkan garis besar program kerja dan membahas masalah-masalah yang dianggap penting untuk kemajuan partai.
14.1.6 Kongres Nasional dilaksanakan untuk menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Dewan Pimpinan Nasional.

14.2 Kongres Nasional Luar Biasa dilakukan apabila :
14.2.1 Dalam keadaan mendesak atas permintaan 2/3 dari Dewan Pimpinan Provinsi.
14.2.2 Ketua Umum mengundurkan diri, karena alasan tertentu.
14.2.3 Kongres Nasional Luar Biasa diikuti oleh Dewan Pimpinan Propinsi se-Indonesia.
14.2.4 Kongres Nasional Luar Biasa hanya untuk memilih Ketua Umum dan sekaligus memperbaiki komposisi pengurus Dewan Pimpinan Nasional.

Pasal 15

Lembaga Musyawarah Partai Solidaritas Nasional tingkat Propinsi, terdiri dari:
15.1 Musyawarah tingkat Provinsi disebut Musyawarah Provinsi (Musprov).
15.1.1 Musyawarah Provinsi dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
15.1.2 Musyawarah Provinsi diikuti oleh Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten
15.1.3 Musyawarah Propinsi dilaksanakan untuk memilih Ketua Umum Dewan Pimpinan Provinsi, beserta dengan kelengkapannya.
15.1.4 Musyawarah Provinsi dilaksanakan untuk menentukan program kerja dan membahas masalah-masalah yang dianggap penting untuk kemajuan partai di Provinsi.

15.2 Musyawarah Provinsi Luar Biasa dilakukan apabila :
15.2.1 Dalam keadaan mendesak atas permintaan 2/3 dari Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten.
15.2.2 Ketua Umum mengundurkan diri, karena alasan tertentu.
15.2.3 Musyawarah Propinsi Luar Biasa diikuti oleh Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten.
15.2.4 Musyawarah Provinsi Luar Biasa hanya untuk memilih Ketua Umum dan sekaligus memperbaiki komposisi Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi.



Pasal 16

Lembaga Musyawarah Partai Solidaritas Nasional tingkat Kota / Kabupaten, terdiri dari :
16.1 Musyawarah tingkat Kota / Kabupaten disebut Musyawarah Kota / Kabupaten (Muskot / Muskab).
16.1.1 Musyawarah Kota / Kabupaten dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
16.1.2 Musyawarah Kota / Kabupaten diikuti oleh Pengurus Kecamatan.
16.1.3 Musyawarah Kota / Kabupaten dilaksanakan untuk memilih Ketua Umum Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten, beserta dengan kelengkapannya.
16.1.4 Musyawarah Kota / Kabupaten dilaksanakan untuk menentukan program kerja dan membahas masalah-masalah yang dianggap penting untuk kemajuan partai di Kota / Kabupaten.

16.2 Musyawarah Kota / Kabupaten Luar Biasa dilakukan apabila :
16.2.1 Dalam keadaan mendesak atas permintaan 2/3 dari Pengurus Kecamatan.
16.2.2 Ketua Umum mengundurkan diri, karena alasan tertentu.
16.2.3 Musyawarah Kota / Kabupaten Luar Biasa diikuti oleh Pengurus Kecamatan.
16.2.4 Musyawarah Kota / Kabupaten Luar Biasa hanya untuk memilih Ketua umum dan sekaligus memperbaiki komposisi pengurus Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten.

Pasal 17

Lembaga Musyawarah Partai Solidaritas Nasional Tingkat Kecamatan, terdiri dari :
17.1 Musyawarah tingkat Kecamatan disebut Musyawarah Kecamatan (Muskec).
17.1.1 Musyawarah Kecamatan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
17.1.2 Musyawarah Kecamatan diikuti oleh Pengurus Kelurahan / Desa.
17.1.3 Musyawarah Kecamatan dilaksanakan untuk memilih Ketua Pengurus Kecamatan, beserta dengan kelengkapannya.
17.1.4 Musyawarah Kecamatan dilaksanakan untuk menentukan program kerja dan membahas masalah-masalah yang dianggap penting untuk kemajuan partai di Kecamatan.

Pasal 18

Lembaga Musyawarah Partai Solidaritas Nasional tingkat Kelurahan / Desa, terdiri dari :
18.1 Musyawarah tingkat Kelurahan disebut Musyawarah Kelurahan / Desa (Muskel / Musdes).
18.1.1 Musyawarah Kelurahan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
18.1.2 Musyawarah Kelurahan diikuti oleh Pengurus Rukun Warga.
18.1.3 Musyawarah Kelurahan dilaksanakan untuk memilih Ketua Pengurus, Kelurahan beserta dengan kelengkapannya.
18.1.4 Musyawarah Kelurahan dilaksanakan untuk menentukan program kerja dan membahas masalah-masalah yang dianggap penting untuk kemajuan partai di Kelurahan.

Pasal 19

Lembaga Musyawarah Partai Solidaritas Nasional tingkat Rukun Warga, terdiri dari :
19.1 Musyawarah tingkat Rukun Warga disebut Musyawarah Rukun Warga (Musrw).
19.1.1 Musyawarah Rukun Warga dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
19.1.2 Musyawarah Rukun Warga diikuti oleh seluruh anggota di Rukun Warga tersebut.
19.1.3 Musyawarah Rukun Warga dilaksanakan untuk memilih Ketua Pengurus Rukun warga, beserta dengan kelengkapannya.
19.1.4 Musyawarah Rukun Warga dilaksanakan untuk menentukan program kerja dan membahas masalah-masalah yang dianggap penting untuk kemajuan partai di Rukun Warga.

Pasal 20

Rapat-rapat dalam Partai Solidaritas Nasional, terdiri dari :
20.1 Rapat kerja tingkat Nasional disebut Rakernas.
20.2 Rapat kerja tingkat Propinsi disebut Rakerprop.
20.3 Rapat kerja tingkat Kota / Kabupaten disebut Rakerkot / Rakerkab.
20.4 Rapat kerja tingkat Kecamatan disebut Rakerkec.
20.5 Rapat kerja tingkat Kelurahan / Desa disebut Rakerkel / Rakerdes.
20.6 Rapat kerja tingkat Rukun Warga disebut Rakerrw


BAB VIII
KEUANGAN


Pasal 21

Keuangan Partai Solidaritas Nasional didapat dari :
21.1 Iuran wajib dari anggota yang duduk di legislatif, yaitu :
21.1.1 Anggota di DPR-RI.
21.1.2 Anggota di DPRD-Provinsi.
21.1.3 Anggota di DPRD-Kota / Kabupaten.

21.2 Uang iuran bulanan dari anggota secara sukarela.
21.3 Sumbangan dari anggota atau simpatisan yang tidak mengikat.
21.4 Dari usaha-usaha yang sah dan halal.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 22

Anggaran Dasar Partai Solidaritas Nasional hanya dapat dirubah dalam Kongres Nasional.


BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 23

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga serta peraturan pelaksanaannya yang dikeluarkan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Nasional, yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.


BAB XI
PEMBUBARAN


Pasal 24

Partai Solidaritas Nasional dapat dibubarkan oleh Kongres Nasional yang khusus diadakan untuk maksud itu. Keputusan sah bila dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) peserta dan disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh peserta Kongres Nasional yang memiliki hak suara.


BAB XII
PENUTUP


Pasal 25

25.1 Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka Kongres Nasional yang akan memutuskan.

25.2 Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Partai, guna untuk :
25.2.1 Mengubah Anggaran Dasar Partai sebagaimana tersebut dalam Akta pendirian tertanggal dua belas juli dua ribu lima ( 12-07-2005 ) Nomor 7, dibuat dihadapan Haji YUNARDI, Sarjana Hukum, Notaris di jakarta, sesuai dengan Anggaran Dasar ini dihadapan Notaris.
25.2.2 Memohon pengesahan Badan Hukum atas Anggaran Dasar Partai sebagaimana tersebut dalam Akta pendirian tertanggal dua belas juli dua ribu lima ( 12-07-2005 ) Nomor 7, dibuat dihadapan Haji YUNARDI, Sarjana Hukum, Notaris di jakarta, berikut perubahan Akta Pendirian sesuai dengan Anggaran Dasar ini dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan membuat pengubahan dan / atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan Badan Hukum tersebut, untuk keperluan tersebut menghadap dihadapan Pejabat/Instansi yang berwenang dimana saja diperlukan, memilih tempat kedudukan hukum, mengajukan dan menandatangani semua surat/akta, permohonan dan dokumen lain yang diperlukan, tidak ada tindakan yang dikecualikan :


Semarang, 26 Agustus 2007

KONGRES NASIONAL I ~ TAHUN 2007

PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL

PIMPINAN SIDANG PLENO :

ketua,

AMAS YAMIN.MS

sekretaris,

JOHANNES JHON DOGOPIA

anggota:
MAS’UD WIBISONO
FRANKY HT MARAMIS
MANGAPUL HUTAJULU

andre'batman'theriqa/okk/banten 220208

Tidak ada komentar: