4.3.08

Benarkah Reformasi Menang...?

Indonesia merupakan laboratorium yang bagus untuk membuktikan bahwa agar efektif, pengadilan memerlukan kekuatan politik di belakangnya. Pengadilan tidak berdiri sendiri. Karena itu, perlu mendapat dukungan dari masyarakat yang peka terhadap ketidakadilan dan kezaliman. Pengadilan dan masyarakatnya tak dapat dipisahkan.


Tahun 1950-an, pengadilan Indonesia mendapat tempat terhormat di masyarakat. Korupsi masih sporadis. Namun, meminjam istilah Syed Hussein Alatas, ahli sosiologi korupsi, korupsi di Indonesia sudah memasuki tahap yang gawat, ”tahap bunuh diri”.


Secara sosiologis, keambrukan pengadilan di negeri ini boleh dikaitkan lingkungan yang amat korup. Penelitian Sebastiaan Pompe menyimpulkan, dalam waktu 50 tahun, integritas pengadilan Indonesia telah merosot menjadi korupsi struktural.


SELENGKAPNYA...

Tidak ada komentar: