3.3.08

DPD: Wujuduhu Kaadamihi

Coba hitung, berapa miliar rupiah uang rakyat yang telah dihamburkan untuk biaya DPD. Dari biaya kantor, gaji dan berbagai fasilitas, sampai dengan biaya dalam pemilihan umum waktu itu. Berapa rupiah pula telah dihabiskan anggota DPD untuk kampanye dan sejenisnya? Pemborosan yang luar biasa.

Toh, kalau kita lihat kembali dalam UUD ”baru” kita (UUD 1945), tugasnya sangat sekunder, sama dengan LSM, sama dengan sebuah koran, bahkan sama dengan perseorangan. Tugas dan fungsinya sekadar, ”Dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan....”; ”Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan...”; ”Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai....” (pasal 22D). Kata ”dapat” tanpa ada otoritas untuk mengambil sanksi atau tindakan, jauh lebih rendah dan lemah daripada hak seorang wartawan bahkan perseorangan. SELENGKAPNYA...

Tidak ada komentar: